Berita

Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng/Istimewa

Publika

Data Judi Online Harus Diperbaiki Khawatir Ada yang Menggunakan untuk Pencucian Uang

JUMAT, 15 NOVEMBER 2024 | 18:04 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

NILAI judi online yang didengang-dengungkan selama ini sangat meresahkan. Mencapai 900 triliun rupiah. Sangat besar sekali. Kalau sebesar itu maka habislah seluruh uang rakyat Indonesia telah terkirim ke pusat judi online. 

Mengapa dikatakan habis!? Karena jumlah uang beredar yakni uang kartal di Indonesia sampai saat ini hanya sekitar 900 triliun. Jika uang kartal itu terdistribusi secara merata ke seluruh anggota masyarakat maka setiap orang Indonesia hanya memegang sekitar 7.000-8.000 rupiah per orang setiap harinya. 

Maka jika nilai judi online sebagaimana yang diumumkan oleh pemerintah yakni Rp900 triliun, maka habislah semua uang itu. Dengan demikian, sekarang ini masyarakat tidak mungkin bisa belanja dengan uang kertas atau uang logam. 


Namun angka Rp900 triliun judi online ini bisa saja disalahgunakan untuk kepentingan lain. Angka itu tidak benar-benar terjadi namun dibesar-besarkan untuk tujuan tertentu seperti pencucian uang dan lain sebagainya. 

Ada usaha yang dilakukan pemerintah baru-baru ini untuk memburu sumber pendapatan negara dari uang judi online agar dilakukan secara tertib hukum baik secara nasional maupun internasional. Jangan sampai Indonesia dianggap sebagai negara tempat bagi pencucian uang judi online yang terjadi di seluruh dunia. 

Selain itu angka judi online ini sebaiknya dibuka secara jujur. Karena angka Rp900 triliun terlalu besar jika dibandingkan dengan jumlah uang beredar. Jangan sampai hal ini menjadi justifikasi atas penurunan daya beli rakyat saat ini, atau deflasi yang terjadi saat ini selama lima bulan berturut turut. 

Para pembantu Presiden Prabowo sebaiknya segera melakukan langkah konkret untuk memperbaiki daya beli masyarakat yang tengah anjlok. Jangan sampai keadaan ekonomi ini disembunyikan seperti api dalam sekam, yang dapat berkobar sewaktu waktu. 

Benar bahwa pemerintah harus segera menghentikan judi online, baik yang berpusat di dalam negeri maupun luar negeri. Namun yang lebih penting adalah bagaimana memperbaiki daya beli masyarakat yang tengah jatuh. 

Waspada juga pihak pihak yang ingin memanfaatkan situasi ini untuk pencucian uang seperti tax amnesty beberapa waktu lalu. 

Negara kita Indonesia harus benar-benar bersih dari uang kotor yang selama ini telah mengambil alih kedaulatan negara, dan merusak tatanan hidup berbangsa dan bernegara. 

Ingat artikel Mbak Sri Mulyani "Dirty Money and Development". Negara kita mau jadi apa?

*Penulis adalah Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya