Berita

Ilustrasi Gambar/Net

Bisnis

Pendirian BPI Danantara Perlu Dikaji Mendalam Sesuai Konstitusi

KAMIS, 14 NOVEMBER 2024 | 16:21 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Wacana mendirikan super holding BUMN bernama Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara menuai sorotan.

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori menilai BUMN hadir sebagai bagian sejarah sistem kapitalisme-liberalisme yang dibawa korporasi VOC di bawah pemerintahan Belanda. Produk itu menghasilkan penjajahan atau kolonialisme bagi penduduk Nusantara selama sekitar 3,5 abad.

“Atas pengalaman itu, lalu muncullah Pasal 33 UUD 1945 yang lahir dari pemikiran para pendiri bangsa yang berurat akar dari budaya bangsa tumbuh berkembang di seantero Nusantara pra VOC datang,” tegas Defiyan dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis, 14 November 2024.


Menurut dia, BUMN adalah salah satu entitas ekonomi pemegang mandat konstitusi ekonomi atas ayat 2 dan 3 dari Pasal 33 UUD 1945 selain koperasi. 

“Artinya, tidak semua sektor harus dikuasai oleh BUMN,” sambung dia.

Ia menjelaskan bahwa derivasi perintah ayat 2 dan 3 dari Pasal 33 UUD 1945 harus dirumuskan dalam bentuk UU sistemik sebagai buku besar atau panduan menjalankan perekonomian bangsa dan negara.

“Itu harus menjadi Sistem Ekonomi Nasional atau Sistem Ekonomi Konstitusi yang saat ini belum dimiliki Indonesia sementara kapitalisme dan komunisme memilikinya,” beber Defiayan.

Terkait pembahasan kuasa BUMN secara parsial tanpa adanya landasan atau rujukan bersama (common denominator), Defiyan menegaskan hal itu hanya akan membuat penafsiran sesuka hati (at will) dari kelompok kepentingan sektoral. 

“Itu tidak menyelesaikan akar masalahnya yang juga terdapat pada UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,” ungkapnya.

“Terkait konsolidasi kekayaan atau aset BUMN dalam kerangka pembentukan super holding agar gerakan operasionalnya lebih lincah perlu dipertimbangkan melalui kajian akademik yang mendalam,” imbuh dia. 

Sebab, menurutnya, perubahan tidak hanya terkait dengan UU yang saat ini berlaku (existing), namun juga perubahan pola dan budaya manajemen. 

“Oleh karena itu, perlu dipikirkan secara paradigmatik, konstitusional dan substansial ke mana sebenarnya arah kebijakan pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) yang ditetapkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto?” tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya