Berita

Ilustrasi Gambar/Net

Bisnis

Pendirian BPI Danantara Perlu Dikaji Mendalam Sesuai Konstitusi

KAMIS, 14 NOVEMBER 2024 | 16:21 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Wacana mendirikan super holding BUMN bernama Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara menuai sorotan.

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori menilai BUMN hadir sebagai bagian sejarah sistem kapitalisme-liberalisme yang dibawa korporasi VOC di bawah pemerintahan Belanda. Produk itu menghasilkan penjajahan atau kolonialisme bagi penduduk Nusantara selama sekitar 3,5 abad.

“Atas pengalaman itu, lalu muncullah Pasal 33 UUD 1945 yang lahir dari pemikiran para pendiri bangsa yang berurat akar dari budaya bangsa tumbuh berkembang di seantero Nusantara pra VOC datang,” tegas Defiyan dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis, 14 November 2024.


Menurut dia, BUMN adalah salah satu entitas ekonomi pemegang mandat konstitusi ekonomi atas ayat 2 dan 3 dari Pasal 33 UUD 1945 selain koperasi. 

“Artinya, tidak semua sektor harus dikuasai oleh BUMN,” sambung dia.

Ia menjelaskan bahwa derivasi perintah ayat 2 dan 3 dari Pasal 33 UUD 1945 harus dirumuskan dalam bentuk UU sistemik sebagai buku besar atau panduan menjalankan perekonomian bangsa dan negara.

“Itu harus menjadi Sistem Ekonomi Nasional atau Sistem Ekonomi Konstitusi yang saat ini belum dimiliki Indonesia sementara kapitalisme dan komunisme memilikinya,” beber Defiayan.

Terkait pembahasan kuasa BUMN secara parsial tanpa adanya landasan atau rujukan bersama (common denominator), Defiyan menegaskan hal itu hanya akan membuat penafsiran sesuka hati (at will) dari kelompok kepentingan sektoral. 

“Itu tidak menyelesaikan akar masalahnya yang juga terdapat pada UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,” ungkapnya.

“Terkait konsolidasi kekayaan atau aset BUMN dalam kerangka pembentukan super holding agar gerakan operasionalnya lebih lincah perlu dipertimbangkan melalui kajian akademik yang mendalam,” imbuh dia. 

Sebab, menurutnya, perubahan tidak hanya terkait dengan UU yang saat ini berlaku (existing), namun juga perubahan pola dan budaya manajemen. 

“Oleh karena itu, perlu dipikirkan secara paradigmatik, konstitusional dan substansial ke mana sebenarnya arah kebijakan pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) yang ditetapkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto?” tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya