Berita

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Adies Kadir/RMOL

Politik

Golkar: Penggugat Bahlil Bukan Peserta Munas!

KAMIS, 14 NOVEMBER 2024 | 14:45 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penggugat Partai Golkar di PTUN Jakarta Ilhamsyah Ainul Mattimu dianggap bukanlah kader beringin yang ikut Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) beberapa waktu lalu.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Adies Kadir ketika dikonfirmasi mengenai klaim Ilhamsyah Cs tentang gugatannya kepada kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia yang dikabulkan PTUN Jakarta.

"Iya (gugatan tidak tepat). Jadi begini, karena penggugat itu kan mestinya peserta Munas, nah ini yang menggugat orang yang bukan peserta Munas," tegas Adies Kadir kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 14 November 2024.


Ia sebagai pengurus inti di DPP Partai Golkar, merasa ragu para penggugat Partai Golkar di PTUN Jakarta itu merupakan kader beringin aktif yang tidak memiliki hak untuk melayangkan gugatan.

"Katakanlah dia kader Golkar, tapi kan harus ditarik lagi ke belakang, kader Golkar dia sebagai apa, kapasitasnya sebagai apa, apakah berhak melakukan gugatan yang sudah diwakilkan," ujarnya.

"Misalnya yang satu itu katanya dia pengurus Golkar di daerah Sleman, Yogyakarta, itukan yang hadir ada Ketua DPD Golkarnya, hadir itu kan melalui rapat pleno di Partai Golkar di Sleman. Kemudian dilaporkan kepada satu tingkat Provinsi sampai ke tingkat Munas, inikan ada prosesnya semua gitu lho," sambungnya.

Lantas, Adies Kadir mengurai ihwal struktur organisasi di Partai Golkar terkait gugatan harus melalui mekanisme yang termaktub dalam AD/ART partai.

"Terus satu lagi ada dari Jawa Timur kalau ndak salah, itu kan juga begitu kapasitasnya juga sebagai apa? Padahal setiap orang sebelum Munas itu dari tingkat dasar. Misalnya dari kabupaten itu dikumpulkan seluruh kecamatan, melalui rapat pleno diperluas, tingkat kecamatan juga begitu dia melalui rapat pleno kecamatan yang dihadiri pimpinan kelurahan," bebernya.

"Jadi ini sudah berjenjang semua. Kalau sampai ada satu orang yang ini berarti dia tidak pernah hadir dalam rapat pleno itu," tegasnya lagi.

Ia menambahkan untuk melakukan gugatan perlu ada legal standing kader beringin. Salah satunya, menjadi peserta Munaslub.

"Yang pasti kalau mau menggugat harus ada legal standingnya dia sebagai apa, kecuali dia sebagai peserta Munas. Peserta Munas itukan mendapatkan surat mandat dari pimpinan masing-masing, di tingkat kota mendapat mandat hasil dari rapat pleno mulai berjenjang dari tingkat desa kecamatan," tandas Adies Kadir.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya