Berita

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Adies Kadir/RMOL

Politik

Golkar: Penggugat Bahlil Bukan Peserta Munas!

KAMIS, 14 NOVEMBER 2024 | 14:45 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penggugat Partai Golkar di PTUN Jakarta Ilhamsyah Ainul Mattimu dianggap bukanlah kader beringin yang ikut Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) beberapa waktu lalu.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Adies Kadir ketika dikonfirmasi mengenai klaim Ilhamsyah Cs tentang gugatannya kepada kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia yang dikabulkan PTUN Jakarta.

"Iya (gugatan tidak tepat). Jadi begini, karena penggugat itu kan mestinya peserta Munas, nah ini yang menggugat orang yang bukan peserta Munas," tegas Adies Kadir kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 14 November 2024.


Ia sebagai pengurus inti di DPP Partai Golkar, merasa ragu para penggugat Partai Golkar di PTUN Jakarta itu merupakan kader beringin aktif yang tidak memiliki hak untuk melayangkan gugatan.

"Katakanlah dia kader Golkar, tapi kan harus ditarik lagi ke belakang, kader Golkar dia sebagai apa, kapasitasnya sebagai apa, apakah berhak melakukan gugatan yang sudah diwakilkan," ujarnya.

"Misalnya yang satu itu katanya dia pengurus Golkar di daerah Sleman, Yogyakarta, itukan yang hadir ada Ketua DPD Golkarnya, hadir itu kan melalui rapat pleno di Partai Golkar di Sleman. Kemudian dilaporkan kepada satu tingkat Provinsi sampai ke tingkat Munas, inikan ada prosesnya semua gitu lho," sambungnya.

Lantas, Adies Kadir mengurai ihwal struktur organisasi di Partai Golkar terkait gugatan harus melalui mekanisme yang termaktub dalam AD/ART partai.

"Terus satu lagi ada dari Jawa Timur kalau ndak salah, itu kan juga begitu kapasitasnya juga sebagai apa? Padahal setiap orang sebelum Munas itu dari tingkat dasar. Misalnya dari kabupaten itu dikumpulkan seluruh kecamatan, melalui rapat pleno diperluas, tingkat kecamatan juga begitu dia melalui rapat pleno kecamatan yang dihadiri pimpinan kelurahan," bebernya.

"Jadi ini sudah berjenjang semua. Kalau sampai ada satu orang yang ini berarti dia tidak pernah hadir dalam rapat pleno itu," tegasnya lagi.

Ia menambahkan untuk melakukan gugatan perlu ada legal standing kader beringin. Salah satunya, menjadi peserta Munaslub.

"Yang pasti kalau mau menggugat harus ada legal standingnya dia sebagai apa, kecuali dia sebagai peserta Munas. Peserta Munas itukan mendapatkan surat mandat dari pimpinan masing-masing, di tingkat kota mendapat mandat hasil dari rapat pleno mulai berjenjang dari tingkat desa kecamatan," tandas Adies Kadir.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya