Berita

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Adies Kadir/RMOL

Politik

Golkar: Penggugat Bahlil Bukan Peserta Munas!

KAMIS, 14 NOVEMBER 2024 | 14:45 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penggugat Partai Golkar di PTUN Jakarta Ilhamsyah Ainul Mattimu dianggap bukanlah kader beringin yang ikut Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) beberapa waktu lalu.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Adies Kadir ketika dikonfirmasi mengenai klaim Ilhamsyah Cs tentang gugatannya kepada kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia yang dikabulkan PTUN Jakarta.

"Iya (gugatan tidak tepat). Jadi begini, karena penggugat itu kan mestinya peserta Munas, nah ini yang menggugat orang yang bukan peserta Munas," tegas Adies Kadir kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 14 November 2024.

Ia sebagai pengurus inti di DPP Partai Golkar, merasa ragu para penggugat Partai Golkar di PTUN Jakarta itu merupakan kader beringin aktif yang tidak memiliki hak untuk melayangkan gugatan.

"Katakanlah dia kader Golkar, tapi kan harus ditarik lagi ke belakang, kader Golkar dia sebagai apa, kapasitasnya sebagai apa, apakah berhak melakukan gugatan yang sudah diwakilkan," ujarnya.

"Misalnya yang satu itu katanya dia pengurus Golkar di daerah Sleman, Yogyakarta, itukan yang hadir ada Ketua DPD Golkarnya, hadir itu kan melalui rapat pleno di Partai Golkar di Sleman. Kemudian dilaporkan kepada satu tingkat Provinsi sampai ke tingkat Munas, inikan ada prosesnya semua gitu lho," sambungnya.

Lantas, Adies Kadir mengurai ihwal struktur organisasi di Partai Golkar terkait gugatan harus melalui mekanisme yang termaktub dalam AD/ART partai.

"Terus satu lagi ada dari Jawa Timur kalau ndak salah, itu kan juga begitu kapasitasnya juga sebagai apa? Padahal setiap orang sebelum Munas itu dari tingkat dasar. Misalnya dari kabupaten itu dikumpulkan seluruh kecamatan, melalui rapat pleno diperluas, tingkat kecamatan juga begitu dia melalui rapat pleno kecamatan yang dihadiri pimpinan kelurahan," bebernya.

"Jadi ini sudah berjenjang semua. Kalau sampai ada satu orang yang ini berarti dia tidak pernah hadir dalam rapat pleno itu," tegasnya lagi.

Ia menambahkan untuk melakukan gugatan perlu ada legal standing kader beringin. Salah satunya, menjadi peserta Munaslub.

"Yang pasti kalau mau menggugat harus ada legal standingnya dia sebagai apa, kecuali dia sebagai peserta Munas. Peserta Munas itukan mendapatkan surat mandat dari pimpinan masing-masing, di tingkat kota mendapat mandat hasil dari rapat pleno mulai berjenjang dari tingkat desa kecamatan," tandas Adies Kadir.

Populer

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Beredar Kabar Sekda DKI Jakarta Diganti

Jumat, 08 November 2024 | 15:43

UPDATE

Kemenangan Trump Dongkrak Dolar AS Capai Level Tertinggi dalam Setahun

Kamis, 14 November 2024 | 17:58

Program Transmigrasi Harus Terintegrasi Food Estate

Kamis, 14 November 2024 | 17:57

Mafia Tanah Dago Elos juga Dijerat Pasal TPPU

Kamis, 14 November 2024 | 17:37

Imbas Kasus Bahlil, Program SKSG UI Harus Diaudit

Kamis, 14 November 2024 | 17:32

Integritas Bahlil

Kamis, 14 November 2024 | 17:22

Kader Golkar Geram Beredar Berita Bohong Putusan PTUN Jakarta

Kamis, 14 November 2024 | 17:13

Ini Kunci Sukses Gregoria Tundukkan Ratchanok di Japan Masters 2024

Kamis, 14 November 2024 | 17:10

Taj Mahal dan Kuil Emas India Tertutup Kabut Asap Beracun

Kamis, 14 November 2024 | 16:55

KPK Sita Rumah Milik Wadirut PT Totalindo Eka Persada Salomo Sihombing

Kamis, 14 November 2024 | 16:52

Komisi I DPR Sebut Ancaman Medsos Jadi Tugas Wantannas

Kamis, 14 November 2024 | 16:41

Selengkapnya