Berita

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Adies Kadir/RMOL

Politik

Golkar: Penggugat Bahlil Bukan Peserta Munas!

KAMIS, 14 NOVEMBER 2024 | 14:45 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penggugat Partai Golkar di PTUN Jakarta Ilhamsyah Ainul Mattimu dianggap bukanlah kader beringin yang ikut Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) beberapa waktu lalu.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Adies Kadir ketika dikonfirmasi mengenai klaim Ilhamsyah Cs tentang gugatannya kepada kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia yang dikabulkan PTUN Jakarta.

"Iya (gugatan tidak tepat). Jadi begini, karena penggugat itu kan mestinya peserta Munas, nah ini yang menggugat orang yang bukan peserta Munas," tegas Adies Kadir kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 14 November 2024.


Ia sebagai pengurus inti di DPP Partai Golkar, merasa ragu para penggugat Partai Golkar di PTUN Jakarta itu merupakan kader beringin aktif yang tidak memiliki hak untuk melayangkan gugatan.

"Katakanlah dia kader Golkar, tapi kan harus ditarik lagi ke belakang, kader Golkar dia sebagai apa, kapasitasnya sebagai apa, apakah berhak melakukan gugatan yang sudah diwakilkan," ujarnya.

"Misalnya yang satu itu katanya dia pengurus Golkar di daerah Sleman, Yogyakarta, itukan yang hadir ada Ketua DPD Golkarnya, hadir itu kan melalui rapat pleno di Partai Golkar di Sleman. Kemudian dilaporkan kepada satu tingkat Provinsi sampai ke tingkat Munas, inikan ada prosesnya semua gitu lho," sambungnya.

Lantas, Adies Kadir mengurai ihwal struktur organisasi di Partai Golkar terkait gugatan harus melalui mekanisme yang termaktub dalam AD/ART partai.

"Terus satu lagi ada dari Jawa Timur kalau ndak salah, itu kan juga begitu kapasitasnya juga sebagai apa? Padahal setiap orang sebelum Munas itu dari tingkat dasar. Misalnya dari kabupaten itu dikumpulkan seluruh kecamatan, melalui rapat pleno diperluas, tingkat kecamatan juga begitu dia melalui rapat pleno kecamatan yang dihadiri pimpinan kelurahan," bebernya.

"Jadi ini sudah berjenjang semua. Kalau sampai ada satu orang yang ini berarti dia tidak pernah hadir dalam rapat pleno itu," tegasnya lagi.

Ia menambahkan untuk melakukan gugatan perlu ada legal standing kader beringin. Salah satunya, menjadi peserta Munaslub.

"Yang pasti kalau mau menggugat harus ada legal standingnya dia sebagai apa, kecuali dia sebagai peserta Munas. Peserta Munas itukan mendapatkan surat mandat dari pimpinan masing-masing, di tingkat kota mendapat mandat hasil dari rapat pleno mulai berjenjang dari tingkat desa kecamatan," tandas Adies Kadir.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya