Berita

Tersangka Meirizka Widjaja yang merupakan ibu dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur tiba di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis, 14 November 2024/Istimewa

Hukum

Tiba di Jakarta, Meirizka Widjaja Langsung Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka

KAMIS, 14 NOVEMBER 2024 | 13:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung resmi memindahkan tersangka Meirizka Widjaja yang merupakan ibu dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari Surabaya ke Jakarta pada Kamis, 14 November 2024.

Meirizka tiba di Kejagung sekitar pukul 10.50 WIB dengan pengawalan penyidik Jampidsus. Pemindahan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan saat tersangka diperiksa oleh penyidik.

Meirizka yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda tampak keluar dari mobil tahanan dengan tangan diborgol.


Meirizka sama sekali tak berbicara kepada awak media yang sudah menunggu di sekitar mobil tahanan.

Hari ini, Meirizka akan diperiksa penyidik pada Jampidsus Kejagung dengan status sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap demi vonis bebas Ronald Tannur.

Selain Meirizka, penyidik juga bakal memeriksa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di Kejagung.

Setelah menjalani pemeriksaan, Meirizka bakal ditahan di Jakarta. 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Yaitu 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo); pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat; mantan pejabat MA, Zarof Ricar; terakhir Meirizka Widjaja yang diduga memberi suap Rp3,5 miliar kepada para hakim PN Surabaya agar Ronald divonis bebas.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya