Berita

Senior Advisor di Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (ITB-AD), Mukhaer Pakkanna/Ist

Bisnis

Berikut Dampak Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Bagi Masyarakat

RABU, 13 NOVEMBER 2024 | 22:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Hari Kesehatan Nasional yang jatuh pada 12 November 2024 lalu muncul rencana penundaan kenaikan cukai rokok tahun 2025 menuai kritikan dari berbagai pihak yang menilai kebijakan ini bisa menjadi langkah mundur dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat.

Khususnya terkait pengendalian zat adiktif seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Kesehatan.

Senior Advisor di Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (ITB-AD), Mukhaer Pakkanna, menyampaikan keprihatinannya atas rencana penundaan tersebut. 


"Jika kebijakan penundaan kenaikan cukai rokok ini benar-benar diimplementasikan, kita akan menghadapi setback yang serius. Ini seperti menorpedo ikhtiar kita dalam melindungi kesehatan masyarakat," ujar Mukhaer dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu, 13 November 2024.

PP Nomor 28/2024 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17/2023 yang mengatur pembatasan iklan rokok, peringatan kesehatan pada kemasan, dan larangan penjualan rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun serta di area tertentu seperti di dekat sekolah. 

Kebijakan ini juga mencakup pengendalian terhadap rokok elektronik yang semakin marak di kalangan anak muda.

Menurut Mukhaer, penundaan kebijakan cukai tersebut menghambat berbagai upaya pengendalian konsumsi rokok yang telah direncanakan. 

Berdasarkan studi dari Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) tahun 2023, kenaikan harga rokok berbanding lurus dengan menurunnya jumlah anak yang mulai merokok. 

"Harga rokok yang murah terbukti menjadi faktor signifikan yang membuat anak-anak lebih mudah mencoba merokok dan bahkan kambuh untuk kembali merokok," tambahnya.

Kajian terbaru yang dilakukan CHEDs ITB-AD juga mengungkapkan bahwa kebijakan kenaikan pajak dan harga tembakau tidak hanya mampu menekan prevalensi merokok pada dewasa dan remaja, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang positif bagi keluarga miskin. 

"Ini bukan sekadar instrumen pengendalian tembakau, tetapi juga instrumen efektif dalam mengurangi kemiskinan," tegas Mukhaer.

Simulasi dari laporan Raise Tobacco Taxes and Prices for a Healthy and Prosperous Indonesia (2020) mendukung pernyataan tersebut. Kenaikan pajak tahunan sebesar 25 persen diperkirakan bisa mengurangi jumlah perokok hingga dua kali lipat dan menghasilkan pendapatan tambahan bagi negara sebesar Rp102,8 triliun.

"Pengurangan pengeluaran untuk tembakau di kalangan keluarga miskin bisa memperkuat kemampuan mereka dalam memenuhi kebutuhan pokok dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi rumah tangga. Konsumsi rokok tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga menghambat kualitas hidup masyarakat miskin," tutup Mukhaer.

Dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional ini, diharapkan kebijakan terkait pengendalian tembakau dapat dilaksanakan secara konsisten demi mencapai kesejahteraan kesehatan dan ekonomi masyarakat Indonesia.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya