Berita

Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan/RMOL

Politik

Ada Potensi Kerugian Negara Rp1,2 Triliun Per Bulan dari Subsidi Listrik Tidak Tepat Sasaran

RABU, 13 NOVEMBER 2024 | 17:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menurut catatan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), subsidi listrik yang diberikan kepada masyarakat yang tidak masuk dalam kategori miskin alias tidak tepat sasaran mencapai Rp1,2 triliun per bulan.

Koordinator Pelaksana Stranas PK yang juga Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengatakan, dari 33.041.512 penerima subsidi listrik 450Va dan 900Va non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hanya 42,7 persen atau 14.121.377 pelanggan yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data kependudukan. 

Sedangkan sisanya, tidak dapat dipastikan subjek penerima subsidi tersebut.


"Subsidi listrik untuk seluruh pelanggan 450Va tidak selalu dinikmati oleh masyarakat miskin. Hanya 41,25 persen (10.074.930 pelanggan) penerima subsidi listrik 450Va yang terdaftar pada DTKS milik Kementerian Sosial," kata Pahala dalam acara "Media Briefing Upaya Penyelamatan Potensi Kerugian Negara pada Subsidi Listrik Tidak Tepat Sasaran" di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu sore, 13 November 2024.

Selanjutnya, pada pelanggan 450Va, sekitar 1.059.230 penerima subsidi memiliki kepemilikan saluran listrik lebih dari satu. Sedangkan pada subsidi listrik untuk pelanggan 900Va rumah tangga miskin, sebanyak 866.060 data teridentifikasi meninggal, memiliki kepemilikan saluran listrik Iebih dari satu dan tidak terdapat di DTKS.

"Atas data tersebut, estimasi subsidi listrik diberikan kepada masyarakat yang tidak masuk dalam kategori miskin bernilai kurang lebih Rp1,2 triliun per bulan," terang Pahala.

Untuk itu, lanjut Pahala, pihaknya mendorong penggunaan NIK dan DTKS untuk ketepatan penyaluran subsidi listrik pelanggan 450Va bersubsidi dan 900Va non DTKS yang berdasarkan kebijakannya ditujukan untuk masyarakat miskin.

Temuan tersebut pun sudah dilaporkan KPK kepada Presiden Joko Widodo pada 17 November 2023 lalu, yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang juga selaku Ketua Tim Nasional Stranas PK pada saat itu.

"Sehingga Stranas mengajukan rekomendasi di antaranya mengoptimalkan penggunaan DTKS berbasis NIK sebagai target penerima subsidi listrik yang ditujukan untuk masyarakat miskin seperti skema Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan Nasional (PB1 JKN) dan mengubah kebijakan dari subsidi harga komoditas menjadi bantuan langsung (targeted subsidy) dalam bentuk cash transfer (bantuan langsung tunai)," pungkas Pahala.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya