Berita

Ilustrasi pengisian bioethanol/Dok Kementerian ESDM

Otomotif

Jepang Wajibkan Produsen Mobil Ciptakan Mesin yang Bisa Gunakan Biofuel pada 2030

RABU, 13 NOVEMBER 2024 | 16:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Jepang mengambil langkah yang agak berbeda dalam upaya menekan emisi. Alih-alih memilih untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik, Jepang justru akan mewajibkan seluruh produsen mobil dalam negeri mereka memproduksi mesin yang bisa menggunakan biofuel pada 2030.

Jepang tak menargetkan full elektrifikasi untuk kendaraan, namun mendorong adaptasi terhadap bahan bakar baru yang lebih ramah lingkungan.

Dikutip dari Nippon, Rabu 13 November 2024, usulan seluruh produsen mobil memproduksi mesin yang bisa menenggak biofuel  ini muncul setelah Kementerian Perindustrian melakukan pertemuan dengan Komite Penasihat Energi dan Kekayaan Alam.


Sebagai upaya pendukung, Pemerintah Jepang juga memerintahkan produsen bahan bakar untuk menyediakan suplai bioethanol untuk bahan bakar kendaraan. 

Ditargetkan pada 2030, produsen BBM telah mampu menyediakan bioethanol 10 persen. Angka ini meningkat menjadi 20 persen pada 2040.

Untuk memastikan keberlanjutan rencana ini, Pemerintah Jepang tengah mempertimbangkan penerapan regulasi yang mengikat melalui undang-undang. Kemudian, akan menyediakan dukungan teknis maupun finansial bagi pom bensin yang memerlukan renovasi agar sesuai dengan standar baru tersebut.

Dengan penerapan bahan bakar nabati, Pemerintah Jepang berharap dapat mengurangi emisi di sektor ini secara signifikan, yang sejalan dengan upaya global dalam menghadapi perubahan iklim.

Bioethanol adalah ethanol yang didapat dari bahan organik, seperti jagung atau tebu. Sehingga bioethanol menjadi sumber energi berkelanjutan dan ramah lingkungan. Di banyak negara di dunia, bioethanol telah menjadi bahan bakar alternatif kendaraan bermotor karena lebih ramah lingkungan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya