Berita

Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu, Herwanto Nurmansyah, mendatangi Komisi Yudisial (KY), Rabu, 13 November 2024/RMOL

Hukum

Putusan Hakim PN Medan Diduga Kasus Ronald Tannur Jilid II, Diadukan ke KY

RABU, 13 NOVEMBER 2024 | 13:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Vonis lepas (onslag) terhadap pasutri yang didakwa memalsukan surat kuasa hingga perusahaan merugi Rp583 miliar menuai sorotan.

Dua terdakwa pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan, Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa, 6 November 2024.

Menyikapi putusan itu, Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu), Herwanto Nurmansyah, pada hari ini, Rabu 13 November 2024, mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk meminta agar kasus ini didalami lebih lanjut.


Herwanto memandang vonis lepas tersebut dinilai janggal karena meskipun pemalsuan surat terbukti, majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. 

"Ini sangat membingungkan, perbuatan terbukti tetapi tidak dianggap sebagai peristiwa pidana," ujarnya usai menyerahkan pengaduan ke Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Keputusan ini juga menimbulkan kecurigaan  tentang kemungkinan 'main mata' dalam proses pengambilan keputusan. Keputusan janggal ini menimbulkan dugaan adanya penyuapan terhadap majelis hakim yang menangani perkara.

Atas dasar hal tersebut, Baradatu melaporkan tiga hakim yang terlibat dalam putusan ini yakni M Nazir sebagai Hakim Ketua, Efrata Happy Tarigan sebagai Hakim Anggota dan Khairulludin sebagai Hakim Anggota. KY pun didesak segera memeriksa ketiganya. 

Ia menyandingkan kasus ini dengan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap Dini Sera Afrianti oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Surabaya, Jawa Timur.

Ronald dinyatakan bebas oleh hakim meskipun terdapat bukti kuat mengenai tindakan pelanggaran hukum.

Belakangan, tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman. Lisa juga ditetapkan sebagai tersangka.

Suap tersebut untuk membebaskan terdakwa Ronald dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Selain itu, Kejagung menahan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang diduga terlibat kasus ini.

"Kami berharap Komisi Yudisial memeriksa dan memanggil para hakim ini, kami menduga, bisa jadi ini adalah perkara (penyuapan hakim) jilid 2 seperti Ronald tanur di Jawa Timur Surabaya," tegasnya.

Herwanto mengingatkan bahwa kejadian semacam ini bisa dihindari dengan pengawasan ketat oleh KY sejak dini, bukan hanya melakukan evaluasi setelah terjadi.

“Kami berharap KY dapat mencegah kejadian seperti ini sejak awal, terutama dalam kasus yang melibatkan kerugian besar seperti ini,” tandas Herwanto.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya