Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Pernyataan Bersama RI dan RRC Tidak Membahayakan Kedaulatan Indonesia

OLEH: DR. TEGUH SANTOSA*
RABU, 13 NOVEMBER 2024 | 00:00 WIB

PERNYATAAN bersama yang diterbitkan usai pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Xi Jinping di Beijing, Republik Rakyat China (RRC), tidak membahayakan kedaulatan Indonesia atas laut teritorial Indonesia di utara perairan Pulau Natuna yang berbatasan dengan Laut China Selatan.

Sebaliknya, pernyataan bersama itu justru menguatkan kedaulatan Indonesia atas laut teritorial Indonesia.  

Batas laut teritorial Indonesia di perairan tersebut telah disepakati antara Indonesia dengan dua negara tetangga, Vietnam dan Malaysia, dan telah digambarkan dalam peta baru Indonesia yang dirilis tahun 2017 dengan garis utuh berwarna biru.  

Penyelesaian batas laut teritorial Indonesia dengan Vietnam dan Malaysia adalah puncak dari perjuangan laut nusantara yang telah dimulai sejak era Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja (Deklarasi Djuanda 1957) dan diadopsi dunia internasional dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UN Convention on the Law of Sea (UNCLOS) 1982.

Di luar batas laut teritorial, Indonesia dan dua negara tetangga, Vietnam dan Malaysia, masih memiliki perbedaan pandangan mengenai batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) masing-masing negara. Dalam peta baru Indonesia 2017 batas ini digambarkan dengan garis putus berwarna merah muda.

Sejak lama perairan Laut China Selatan menjadi salah satu masalah yang pelik dan kompleks di kalangan negara-negara ASEAN yang memiliki pulau-pulau di perairan itu.  

Tahun 2009 RRC ikut mengklaim perairan tersebut sebagai miliknya. Klaim RRC yang menggunakan sembilan garis putus atau nine dashed-lines (9DL) itu berada di luar laut teritorial Indonesia.

Namun, 9DL beririsan dengan laut teritorial Filipina, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Vietnam, serta sebagian ZEE Indonesia.  

Filipina yang merasa keberatan karena laut teritorialnya diserobot RRC pernah mengajukan gugatan ke Permanent Court of Arbitration (PCA) di Belanda pada tahun 2013. Di tahun 2016, PCA memenangkan gugatan Filipina. Namun RRC tidak mengakui kasus yang diajukan itu, sehingga dengan sendirinya tidak mengakui keputusan PCA.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa istilah “areas of overlapping claims” yang digunakan pada point ke-9 pernyataan bersama RI dan RRC tersebut merujuk pada perairan di luar laut teritorial Indonesia yang faktanya memang diklaim oleh berbagai negara di kawasan.

Di sisi lain, point ke-9 pernyataan bersama RI dan RRC ini sesungguhnya menawarkan pendekatan baru yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa dan memulai babak kerjasama regional di perairan, tanpa mengabaikan apalagi menegasikan UNCLOS 1982 dan Declaration on the Conduct (DOC) of Parties in the South China Sea.

Penyelesaian dengan menggunakan model ini telah diterapkan di sejumlah sengketa perairan yang pelik, seperti di Laut Kaspia antara Azerbaijan, Iran, Kazakhstan, Rusia, dan Turkmenistan, pada tahun 2018.

Pernyataan bersama RI dan RRC tersebut juga merupakan wujud dari kebijakan good neighbour yang diperkenalkan pemerintahan Prabowo Subianto.

Sebagai tetangga yang baik, Indonesia merasa berkewajiban untuk menawarkan solusi penyelesaian konflik dan mengubah ketegangan menjadi kerja sama yang saling menguntungkan.

*Penulis adalah dosen Ilmu Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Populer

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Protes Aturan Hijab, Mahasiswi Iran Nekat Bugil di Depan Kampus

Minggu, 03 November 2024 | 16:18

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

Haikal Hasan Diminta Cek Joget Sadbor: Halal Nggak?

Minggu, 03 November 2024 | 10:41

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

305 Pejabat DKI Dilantik

Rabu, 13 November 2024 | 02:13

Kevin Diks Main di Laga Timnas Lawan Jepang

Rabu, 13 November 2024 | 02:02

Ribuan Anak Terpapar Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar

Rabu, 13 November 2024 | 01:57

Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot Buntut Kasus Guru Supriyani, Warganet: Nah Gitu Dong!

Rabu, 13 November 2024 | 01:33

Nusron Garap 1 Juta Hektare Sawah di Papua untuk Swasembada Pangan

Rabu, 13 November 2024 | 01:03

Berkinerja Buruk, Kadis Parekraf Layak Diganti

Rabu, 13 November 2024 | 00:20

Jangan Pilih Calon Mulyono

Rabu, 13 November 2024 | 00:07

Pernyataan Bersama RI dan RRC Tidak Membahayakan Kedaulatan Indonesia

Rabu, 13 November 2024 | 00:00

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Walkot Jakbar Dikasih Waktu 1 Bulan Selesaikan Kisruh Rumah Ibadah

Selasa, 12 November 2024 | 23:23

Selengkapnya