Rencana pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai upaya konsolidasi aset dan investasi pemerintah dari sumber non-APBN serta menjadi superholding bagi BUMN, harus bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat. Bukan sekadar untuk pengembangan bisnis.
"Harus diperhatikan aspek keadilan dan kontrol masyarakat terhadap lembaga ini," kata Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses), Suroto, kepada RMOL, Selasa 12 November 2024.
Ia mengkritik kondisi BUMN yang sebagian besar justru mengalami pelemahan. Di mana jumlah BUMN menyusut dari 191 menjadi 40 sejak era awal pemerintahan Jokowi.
"Rakyat sebetulnya banyak yang tidak tahu kalau kekayaan mereka sudah banyak yang hilang," ungkap Suroto.
Suroto juga menyoroti beberapa BUMN yang mengandalkan subsidi dan bantuan modal dari negara, meskipun sudah terdaftar di bursa saham. Hal ini dianggap tidak sehat dan merusak daya saing.
Selain itu, transparansi keuangan BUMN juga menjadi perhatian, terutama dengan adanya laporan keuangan yang belum teraudit. Suroto menyebut banyak BUMN yang justru merugikan masyarakat, bahkan menciptakan konflik agraria.
"BUMN kita yang asetnya sudah triliunan tapi laporan keuangannya masih belum teraudit atau
unauditable, tidak ada transparansi, dan yang paling parah adalah bisnisnya banyak rugikan masyarakat. Ini sangat aneh," tegasnya.
Dengan kehadiran BPI Danantara, Suroto berharap paradigma BUMN dapat berubah. Tidak lagi hanya berfokus pada keuntungan segelintir pihak, melainkan memastikan saham BUMN dapat dimiliki masyarakat luas secara langsung.
"Semangat dari pembentukan BPI Danantara itu harus rombak paradigma lama BUMN yang bisnisnya penuh kongkalikong, rugikan negara," pungkasnya.