Berita

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi/RMOL

Hukum

Budi Arie Disomasi Tim Hukum Pramono-Rano

SELASA, 12 NOVEMBER 2024 | 15:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno melayangkan somasi terbuka kepada Budi Arie Setiadi.

Somasi tersebut dilayangkan buntut pernyataan Budi Arie terkait pengendali judi online berinisial T yang diklaim sebagai Ketua Bidang Konten Sosial Media Pramono-Rano.

"Saudara (Budi Arie) telah menyatakan dan menuduh tanpa dasar dan secara melawan hukum bahwa sosok T adalah bagian dari tim sukses Pramono-Rano dan menjabat sebagai Ketua Bidang Konten Sosial Media," tulis Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno dalam surat somasinya sebagaimana dikutip Selasa, 12 November 2024.


Dalam somasinya, Tim Pemenangan Pramono-Rano menyebut keterangan Budi Arie yang dipublikasi beberapa media massa daring tidak sesuai fakta yang ada.

Sosok berinisial T sebagaimana dimaksud Budi Arie bukan bagian dari Tim Pemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024.

"Pernyataan saudara (Budi Arie) jelas merupakan kekeliruan, berita bohong, dan informasi yang sangat menyesatkan," tegas somasi terbuka itu.

Tim Pemenangan Pramono-Rano menyebut tidak memiliki bidang bernama “Bidang Konten Sosial Media” sebagaimana disebutkan Budi Arie. Yang ada adalah Koordinator Bidang Media dan Media Sosial untuk Tim Pemenangan Pramono-Rano Pangeran Siahaan dan Reinhard Sirait.

"Sehingga, kami kembali menegaskan bahwa pernyataan sesat Saudara yang mengaitkan sosok berinisial T dengan posisi tersebut tidak akurat dan sangat menyesatkan publik," jelas somasi tersebut.

Tim Pemenangan Pramono-Rano juga tidak ada nama Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, sosok T yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.

Atas dasar itu, Tim Pemenangan Pramono-Rano meminta kepada Budi Arie untuk mencabut pernyataannya dan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam 3x24 jam terhitung 11 November 2024, maka Tim Pemenangan Pramono-Rano mengancam untuk menempuh jalur hukum.

"Kami akan mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHAP dan membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE," tutup somasi terbuka tersebut.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Nyepi di Tengah Ramadan Perkuat Persaudaraan Lintas Iman

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:01

Bedah Trailer 'Spider-Man: Brand New Day', Mengungkap Daftar Pemain dan Kandidat Musuh Utama

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:49

Volume Kendaraan Tol Trans Jawa Naik Signifikan

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:47

Kepadatan Tol Jakarta-Cikampek Berlanjut hingga Pagi

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:20

TNI Disarankan Ambil Alih Penanganan Kasus Andrie Yunus dari Kepolisian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:14

Inspirasi Ucapan Hari Raya Nyepi 2026 yang Penuh Kedamaian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:12

Dokter Tifa Bantah Rumor Temui Jokowi

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:47

Dampak Perang Iran, Bank Sentral UEA Gelontorkan Paket Penopang Likuiditas

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46

Dugaan Perintah Atasan di Balik Teror Aktivis Harus Diungkap

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:25

Mudik Lebaran Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:08

Selengkapnya