Berita

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi/RMOL

Hukum

Budi Arie Disomasi Tim Hukum Pramono-Rano

SELASA, 12 NOVEMBER 2024 | 15:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno melayangkan somasi terbuka kepada Budi Arie Setiadi.

Somasi tersebut dilayangkan buntut pernyataan Budi Arie terkait pengendali judi online berinisial T yang diklaim sebagai Ketua Bidang Konten Sosial Media Pramono-Rano.

"Saudara (Budi Arie) telah menyatakan dan menuduh tanpa dasar dan secara melawan hukum bahwa sosok T adalah bagian dari tim sukses Pramono-Rano dan menjabat sebagai Ketua Bidang Konten Sosial Media," tulis Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno dalam surat somasinya sebagaimana dikutip Selasa, 12 November 2024.


Dalam somasinya, Tim Pemenangan Pramono-Rano menyebut keterangan Budi Arie yang dipublikasi beberapa media massa daring tidak sesuai fakta yang ada.

Sosok berinisial T sebagaimana dimaksud Budi Arie bukan bagian dari Tim Pemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024.

"Pernyataan saudara (Budi Arie) jelas merupakan kekeliruan, berita bohong, dan informasi yang sangat menyesatkan," tegas somasi terbuka itu.

Tim Pemenangan Pramono-Rano menyebut tidak memiliki bidang bernama “Bidang Konten Sosial Media” sebagaimana disebutkan Budi Arie. Yang ada adalah Koordinator Bidang Media dan Media Sosial untuk Tim Pemenangan Pramono-Rano Pangeran Siahaan dan Reinhard Sirait.

"Sehingga, kami kembali menegaskan bahwa pernyataan sesat Saudara yang mengaitkan sosok berinisial T dengan posisi tersebut tidak akurat dan sangat menyesatkan publik," jelas somasi tersebut.

Tim Pemenangan Pramono-Rano juga tidak ada nama Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, sosok T yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.

Atas dasar itu, Tim Pemenangan Pramono-Rano meminta kepada Budi Arie untuk mencabut pernyataannya dan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam 3x24 jam terhitung 11 November 2024, maka Tim Pemenangan Pramono-Rano mengancam untuk menempuh jalur hukum.

"Kami akan mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHAP dan membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE," tutup somasi terbuka tersebut.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya