Tim Penyidik KPK memanggil belasan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024 bersama pihak swasta lainnya dalam pengusutan perkara dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021-2022.
"Hari ini tim penyidik memanggil 20 orang sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, Jalan Raya Bandara Juanda nomor 38, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa, 12 November 2024.
Para saksi yang dipanggil, yakni Munaji selaku swasta, Eko Fawa Yulianto selaku swasta, Mohammad Shalehuddin selaku Kepala Desa Parsanga, Bagus Wahyudyono selaku staf Sekretariat DPRD Provinsi Jatim tahun 2019-2024.
Selanjutnya, Agus Wicaksono selaku Ketua Badan Kehormatan DPRD Jatim periode 2019-2024, Abdul Halim selaku Ketua Komisi C DPRD Jatim periode 2019-2024 dari Fraksi Gerindra, Agung Mulyono selaku anggota DPRD Jatim periode 2019-2024, Alyadi selaku Ketua Komisi B DPRD Jatim periode 2019-2024 dari Fraksi PKB.
Kemudian, Blegur Prijanggono selaku Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim periode 2019-2024, Sri Untari selaku anggota DPRD Jatim periode 2019-2024, Fauzan Fuadi selaku Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim periode 2019-2024, Achmad Silahuddin selaku anggota DPRD Jatim periode 2019-2024, M Hasan Irsyad selaku anggota DPRD Jatim periode 2019-2024.
Lalu, M Heri Romadhon selaku Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim periode 2019-2024, Muhammad Reno Zulkarnaen selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim periode 2019-2024, Wara Sundari Renny Pramana selaku anggota DPRD Jatim periode 2019-2024, Muhammad Fawait selaku anggota DPRD Jatim periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Selanjutnya, Suyatni Priasmoro selaku anggota DPRD Jatim periode 2019-2024, Ahmad Hilmy selaku anggota DPRD Jatim periode 2019-2024, dan Aufa Zhafiri selaku anggota DPRD Jatim periode 2019-2024.
Pada Jumat (12/7), KPK resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 dkk oleh KPK pada Desember 2022 lalu ini.
KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat (5/7) dengan menetapkan 21 tersangka. Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berasal dari berbagai profesi, seperti pimpinan DPRD Jatim, guru, kepala desa, swasta, hingga pimpinan partai politik (parpol).
Mereka yang telah ditetapkan tersangka, yakni Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim dari PDIP, Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat, Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra, Mahhud selaku anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP.
Selanjutnya, Fauzan Adima selaku Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra, Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Probolinggo dari Partai Gerindra, Abdul Muthalib selaku Ketua DPC Partai Gerindra Sampang, Moch Mahrus selaku Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo.
Kemudian, Achmad Yahya M selaku guru, Bagus Wahyudyono selaku Staf Sekwan DPRD Provinsi Jatim, Sukar selaku kepala desa, serta 10 orang dari pihak swasta, yakni Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M Fathullah.
Sejak Senin, 30 September 2024 sampai dengan Kamis, 3 Oktober 2024, KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.
Barang bukti yang disita dari 10 tempat itu, yakni 7 unit kendaraan, terdiri dari 1 unit mobil Alphard, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero, 1 unit Honda CR-V, 1 unit Toyota Innova, 1 unit Hilux double cabin, 1 unit mobil Avanza, dan 1 unit mobil Isuzu.
Selanjutnya, jam tangan Rolex 1 buah, cincin berlian 2 buah. Lalu, uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar.
Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Hardisk, dan Laptop. Serta dokumen-dokumen, di antaranya buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan, dan lain sebagainya.
KPK juga telah menggeledah beberapa tempat di 9 wilayah di Jatim sejak Senin, 8 Juli 2024 hingga Jumat, 12 Juli 2024, yakni beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar, serta beberapa lokasi di Pulau Madura, yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kwitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dan dokumen-dokumen lainnya, serta barang-barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya.
Selanjutnya sejak Rabu, 16 Oktober 2024 hingga Jumat, 18 Oktober 2024, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan Pemprov Jatim, 3 rumah dan 1 kantor yang berlokasi di Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kabupaten Sidoarjo.
Barang-barang yang disita, yaitu 1 unit kendaraan mobil Toyota Innova, uang tunai sekitar Rp50 juta, barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, dan laptop, serta dokumen-dokumen, catatan, kwitansi, BPKB dan STNK kendaraan, dan lainnya.