Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Bisnis

Pangkas Anggaran Dinas K/L hingga 50 Persen, Sri Mulyani Sampaikan Tujuh Poin Ini

SELASA, 12 NOVEMBER 2024 | 08:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Keuangan memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) sebesar minimal 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal penghematan anggaran belanja perjalanan dinas Kementerian/Lembaga Tahun 2024 Nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024, yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, RI, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Terdapat tujuh poin yang disampaikan oleh Sri Mulyani kepada seluruh K/L.


Pertama, agar menteri atau pimpinan lembaga meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024 yang dapat dihemat.

"Dengan tetap menjaga efektivitas pencapain target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga," isi surat tersebut, dikutip Selasa 12 NOvember 2024. 

Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas tersebut dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat tersebut ditetapkan. 

Ketiga, dalam hal terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, menteri atau pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana itu kepada menteri keuangan.

Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas, dikecualikan untuk dua hal, yaitu belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, serta belanja perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase. 

Lima, Kementerian/Lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan mengoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagaimana tersebut pada angka 1 pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian/Lembaga masing-masing. 

Enam, revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan. 

Tujuh, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga maka Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi pencantuman dalam catatan IV.A DIPA.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro membenarkan adanya surat edaran tersebut. Ia menegaskan hal itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo agar K/L dapat melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya