Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Kasus Asusila Oknum Guru SD Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung

SELASA, 12 NOVEMBER 2024 | 04:49 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penyidik Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung melimpahkan tersangka oknum guru SD pelaku asusila berikut barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Senin 11 November 2024.

“Hari ini, tersangka oknum guru cabul berikut barang bukti resmi kami limpahkan ke pihak Kejaksaan,” kata Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati.

Adapun tersangka yang dilimpahkan adalah FZ (27), warga Kelurahan Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung. Pelimpahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa perkara penyidikan telah lengkap atau P-21.


Dalam proses penyidikan, Polisi menjerat FZ dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Peristiwa asusila tersebut pertama kali terjadi pada pada Jumat 20 September 2024, dalam sebuah mobil (saat perjalanan) di Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Bandar Lampung.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah tiga kali melakukan tindakan asusila terhadap korban, yang merupakan muridnya di sekolah tempatnya mengajar.

Melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi- saksi akhirnya polisi menetapkan FZ sebagai tersangka.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya