Berita

Aliansi Masyarakat Batang Peduli Demokrasi (AMBPD)/Ist

Politik

KPU Didesak Buka Verifikasi Ijazah Fauzi Fallas

SENIN, 11 NOVEMBER 2024 | 20:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Bawaslu Batang didesak untuk menjelaskan dugaan pelanggaran KPU Batang dalam hal Surat Keputusan KPU 1215/2024 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Tahun 2024.

Desakan itu disuarakan Aliansi Masyarakat Batang Peduli Demokrasi (AMBPD) saat mendatangi Bawaslu Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin, 11 November 2024.

Misbah mewakili Aliansi Masyarakat Batang Peduli Demokrasi menduga adanya pelanggaran administrasi terkait SK penetapan tersebut, khususnya terkait standar minimal pendidikan Calon Bupati Batang Fauzi Fallas.


"Syarat minimal pendidikan SMA/sederajat harus dibuktikan dengan ijazah yang benar dan dikeluarkan oleh lembaga yang otoritatif serta memiliki izin," ujar Misbah dalam keterangannya.

Misbah mengatakan, laporan itu dibuat untuk memperjelas isu keabsahan ijazah pendidikan pasangan calon nomor 1 Fauzi Fallas, adalah lulusan SMA/sederajat dan Ridwan setara Magister. Sedangkan pasangan calon nomor 2 Faiz Kurniawan adalah lulusan S2 atau master dan Suyono setara magister.

Dia menegaskan, baik KPU ataupun Bawaslu harus bisa menjelaskan tentang hasil verifikasi ijazah Fauzi Fallas

“Hal ini wajib segera diklarifikasi oleh KPU dan Bawaslu. Kami akan memilih pemimpin, jangan sampai pemimpin yang akan kita pilih tidak punya integritas,” tuturnya.

Misbah menekankan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan kualitas pendidikan masing-masing calon, akan tetapi pertama kalau sebagai kontestan pemilu, harus memenuhi syarat minimal sebagai calon.

“Yang menjadi masalah bukan hanya apakah memenuhi syarat minimal SMA/sederajat. Tapi apakah prosesnya juga benar dan harapan kami KPU dan Bawaslu Batang bersikap netral dan profesional.” demikian Misbah.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya