Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Melantai Lusa, Saham NAIK Masuk Efek Syariah

SENIN, 11 NOVEMBER 2024 | 09:49 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Saham PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk (NAIK) ditetapkan sebagai Efek Syariah. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait dengan penetapan Efek Syariah, yaitu Keputusan Nomor: KEP-54/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk. (NAIK) sebagai Efek Syariah.

"Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-20/D.04/2024 tanggal 24 Mei 2024 tentang Daftar Efek Syariah," tulis pengumuman OJK, dikutip Senin 11 November 2024. 


NAIK  akan listing perdana pada 13 November 2024 dengan menetapkan harga penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) sebesar Rp107 per saham.

Dengan menawarkan 750 juta saham atau 23,08 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan, maka NAIK berpotensi meraup dana IPO sebesar Rp80,25 miliar.

Bersamaan dengan IPO, perseroan juga akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 375 juta Waran Seri I atau 15,00 persen dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh, dengan harga pelaksanaan sebesar Rp135, sehingga diharapkan meraup dana Rp50,62 miliar.

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil IPO, akan digunakan untuk modal kerja perseroan, namun tidak terbatas untuk pembelian material utama, material pembantu, material consumables, serta biaya gaji, lembur tenaga kerja, akomodasi serta mobilisasi tenaga kerja.

PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk. (“Perseroan”) berdiri pada tahun 2007 di Jakarta, Indonesia. Perseroan melakukan kegiatan usaha utama dalam bidang engineering, procurement, & construction for fire protection system.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya