Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Melantai Lusa, Saham NAIK Masuk Efek Syariah

SENIN, 11 NOVEMBER 2024 | 09:49 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Saham PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk (NAIK) ditetapkan sebagai Efek Syariah. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait dengan penetapan Efek Syariah, yaitu Keputusan Nomor: KEP-54/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk. (NAIK) sebagai Efek Syariah.

"Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-20/D.04/2024 tanggal 24 Mei 2024 tentang Daftar Efek Syariah," tulis pengumuman OJK, dikutip Senin 11 November 2024. 


NAIK  akan listing perdana pada 13 November 2024 dengan menetapkan harga penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) sebesar Rp107 per saham.

Dengan menawarkan 750 juta saham atau 23,08 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan, maka NAIK berpotensi meraup dana IPO sebesar Rp80,25 miliar.

Bersamaan dengan IPO, perseroan juga akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 375 juta Waran Seri I atau 15,00 persen dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh, dengan harga pelaksanaan sebesar Rp135, sehingga diharapkan meraup dana Rp50,62 miliar.

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil IPO, akan digunakan untuk modal kerja perseroan, namun tidak terbatas untuk pembelian material utama, material pembantu, material consumables, serta biaya gaji, lembur tenaga kerja, akomodasi serta mobilisasi tenaga kerja.

PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk. (“Perseroan”) berdiri pada tahun 2007 di Jakarta, Indonesia. Perseroan melakukan kegiatan usaha utama dalam bidang engineering, procurement, & construction for fire protection system.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya