Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Melantai Lusa, Saham NAIK Masuk Efek Syariah

SENIN, 11 NOVEMBER 2024 | 09:49 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Saham PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk (NAIK) ditetapkan sebagai Efek Syariah. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait dengan penetapan Efek Syariah, yaitu Keputusan Nomor: KEP-54/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk. (NAIK) sebagai Efek Syariah.

"Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-20/D.04/2024 tanggal 24 Mei 2024 tentang Daftar Efek Syariah," tulis pengumuman OJK, dikutip Senin 11 November 2024. 


NAIK  akan listing perdana pada 13 November 2024 dengan menetapkan harga penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) sebesar Rp107 per saham.

Dengan menawarkan 750 juta saham atau 23,08 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan, maka NAIK berpotensi meraup dana IPO sebesar Rp80,25 miliar.

Bersamaan dengan IPO, perseroan juga akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 375 juta Waran Seri I atau 15,00 persen dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh, dengan harga pelaksanaan sebesar Rp135, sehingga diharapkan meraup dana Rp50,62 miliar.

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil IPO, akan digunakan untuk modal kerja perseroan, namun tidak terbatas untuk pembelian material utama, material pembantu, material consumables, serta biaya gaji, lembur tenaga kerja, akomodasi serta mobilisasi tenaga kerja.

PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk. (“Perseroan”) berdiri pada tahun 2007 di Jakarta, Indonesia. Perseroan melakukan kegiatan usaha utama dalam bidang engineering, procurement, & construction for fire protection system.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya