Berita

Komisioner KPU August Mellaz/RMOL

Politik

KPU Serahkan ke Bawaslu Soal Pelanggaran Cakada

SENIN, 11 NOVEMBER 2024 | 08:45 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan dugaan pelanggaran calon kepala daerah (cakada) di Jateng dan Bali yang diendorse oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan terkait dugaan tersebut bukan menjadi ranahnya. 

"Kalau urusan aturan kampanye, di-PKPU kampanye baik untuk Pileg, Pilpres maupun Pilkada, semua sudah diatur. Nah, soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain, dalam hal ini Bawaslu," tegasnya saat ditemui di kawasan Batu, Jawa Timur, Senin, 11 November 2024.


KPU mengatur jalannya Pilkada dari konteks peraturan kampanye dan memfasilitasi jalannya pilkada.

"Agar setiap peserta pemilu, peserta pilkada, dalam hal ini pasangan calon atau partai pendukung atau partai pengusung, bisa mengoptimalkan ruang geraknya dalam pelaksanaan tahapan kampanye untuk menyampaikan kepada publik program, visi-misi yang perlu disampaikan," ujarnya.

Ia mengatakan KPU mengatur tahapan-tahapan krusial, seperti, tahapan-tahapan Pilkada, baik mulai dari pemasangan alat peraga kampanye sampai kemudian fasilitasi debat.

"Dan juga sekarang ini sudah menjelang iklan kampanye di media massa, juga jadi perhatian KPU di situ," katanya.

Disinggung mengenai KPU bakal melapor dua cakada tersebut ke Bawaslu terkait pelanggaran yang dilakukan, ia menegaskan bahwa pihaknya menunggu Bawaslu bergerak cepat dalam melakukan pemeriksaan terhadap cakada yang diduga melanggar tata tertib kampanye.

"Kita akan tunggu sebenarnya. Dalam hal ini tentu Bawaslu yang akan melakukan telaah. Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks apakah ada semacam dugaan pelanggaran, segala macam itu memang di Bawaslu. Kalau KPU kan tidak dalam konteks sesama," demikian August Mellaz.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya