Berita

Komisioner KPU August Mellaz/RMOL

Politik

KPU Serahkan ke Bawaslu Soal Pelanggaran Cakada

SENIN, 11 NOVEMBER 2024 | 08:45 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan dugaan pelanggaran calon kepala daerah (cakada) di Jateng dan Bali yang diendorse oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan terkait dugaan tersebut bukan menjadi ranahnya. 

"Kalau urusan aturan kampanye, di-PKPU kampanye baik untuk Pileg, Pilpres maupun Pilkada, semua sudah diatur. Nah, soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain, dalam hal ini Bawaslu," tegasnya saat ditemui di kawasan Batu, Jawa Timur, Senin, 11 November 2024.


KPU mengatur jalannya Pilkada dari konteks peraturan kampanye dan memfasilitasi jalannya pilkada.

"Agar setiap peserta pemilu, peserta pilkada, dalam hal ini pasangan calon atau partai pendukung atau partai pengusung, bisa mengoptimalkan ruang geraknya dalam pelaksanaan tahapan kampanye untuk menyampaikan kepada publik program, visi-misi yang perlu disampaikan," ujarnya.

Ia mengatakan KPU mengatur tahapan-tahapan krusial, seperti, tahapan-tahapan Pilkada, baik mulai dari pemasangan alat peraga kampanye sampai kemudian fasilitasi debat.

"Dan juga sekarang ini sudah menjelang iklan kampanye di media massa, juga jadi perhatian KPU di situ," katanya.

Disinggung mengenai KPU bakal melapor dua cakada tersebut ke Bawaslu terkait pelanggaran yang dilakukan, ia menegaskan bahwa pihaknya menunggu Bawaslu bergerak cepat dalam melakukan pemeriksaan terhadap cakada yang diduga melanggar tata tertib kampanye.

"Kita akan tunggu sebenarnya. Dalam hal ini tentu Bawaslu yang akan melakukan telaah. Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks apakah ada semacam dugaan pelanggaran, segala macam itu memang di Bawaslu. Kalau KPU kan tidak dalam konteks sesama," demikian August Mellaz.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya