Berita

Komisioner KPU August Mellaz/RMOL

Politik

KPU Serahkan ke Bawaslu Soal Pelanggaran Cakada

SENIN, 11 NOVEMBER 2024 | 08:45 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan dugaan pelanggaran calon kepala daerah (cakada) di Jateng dan Bali yang diendorse oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan terkait dugaan tersebut bukan menjadi ranahnya. 

"Kalau urusan aturan kampanye, di-PKPU kampanye baik untuk Pileg, Pilpres maupun Pilkada, semua sudah diatur. Nah, soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain, dalam hal ini Bawaslu," tegasnya saat ditemui di kawasan Batu, Jawa Timur, Senin, 11 November 2024.


KPU mengatur jalannya Pilkada dari konteks peraturan kampanye dan memfasilitasi jalannya pilkada.

"Agar setiap peserta pemilu, peserta pilkada, dalam hal ini pasangan calon atau partai pendukung atau partai pengusung, bisa mengoptimalkan ruang geraknya dalam pelaksanaan tahapan kampanye untuk menyampaikan kepada publik program, visi-misi yang perlu disampaikan," ujarnya.

Ia mengatakan KPU mengatur tahapan-tahapan krusial, seperti, tahapan-tahapan Pilkada, baik mulai dari pemasangan alat peraga kampanye sampai kemudian fasilitasi debat.

"Dan juga sekarang ini sudah menjelang iklan kampanye di media massa, juga jadi perhatian KPU di situ," katanya.

Disinggung mengenai KPU bakal melapor dua cakada tersebut ke Bawaslu terkait pelanggaran yang dilakukan, ia menegaskan bahwa pihaknya menunggu Bawaslu bergerak cepat dalam melakukan pemeriksaan terhadap cakada yang diduga melanggar tata tertib kampanye.

"Kita akan tunggu sebenarnya. Dalam hal ini tentu Bawaslu yang akan melakukan telaah. Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks apakah ada semacam dugaan pelanggaran, segala macam itu memang di Bawaslu. Kalau KPU kan tidak dalam konteks sesama," demikian August Mellaz.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya