Berita

Presiden RI ke-2 Soeharto dan Presiden RI ke-4 K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur)/Ist

Politik

Bamsoet Ingatkan soal Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto dan Gus Dur

SENIN, 11 NOVEMBER 2024 | 01:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali diingatkan untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Presiden RI ke-2 Soeharto dan Presiden RI ke-4 K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) serta pemulihan hak-hak Presiden Pertama sekaligus Proklamator, Soekarno.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 11 November 2024.

"Bangsa yang mampu menghormati pahlawannya akan memiliki rasa kebersamaan dan solidaritas yang tinggi," kata Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo.


Sebagai salah satu bentuk penghormatan dan penghargaan kepada jasa-jasa Presiden Soeharto, kata Bamsoet, MPR telah resmi mencabut nama Presiden kedua RI Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). 

Keputusan MPR untuk mencabut nama Soeharto dari Pasal 4 TAP MPR 11/1998 merupakan tindak lanjut dari Surat dari Fraksi Golkar pada 18 September 2024, dan diputuskan dalam rapat gabungan MPR pada 23 September 2024.


Wakil Ketua Umum FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini memaparkan, MPR juga mencabut TAP MPR terkait pemberhentian Presiden Gus Dur pada 2001. 

MPR menyatakan TAP MPR Nomor II Tahun 2001 yang menyatakan bahwa ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR kala itu dinilai telah melanggar haluan negara, sudah tidak berlaku lagi. 

"Dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024 MPR telah disampaikan pula keputusan pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno," kata Bamsoet.

Salah satu pertimbangan dalam TAP MPRS itu berbunyi Presiden Soekarno disebut melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI). 

"Dengan demikian, poin itu tidak lagi terbukti," kata Bamsoet.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya