Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Soal Label BPA, Asosiasi Depot Air Minum Minta Semua Pihak Bersaing Secara Sehat

SABTU, 09 NOVEMBER 2024 | 08:09 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (ASDAMINDO) meminta pemerintah mengkaji kebijakan pelabelan Bisphenol A (BPA) bagi galon polikarbonat guna ulang. Kebijakan harus dibuat dengan mengakomodir kepentingan semua pihak, termasuk UMKM.

"Jangan hanya karena mementingkan satu pihak, akhirnya semua tidak jelas dan merugikan pihak lain. Dalam bisnis bersaing dengan sehat sajalah," kata Ketua ASDAMINDO, Erik Garnadi, dalam keterangannya yang dikutip Sabtu 9 November 2024. 

Kebijakan pelabelan tersebut dinilai hanya akan merugikan UMKM Depot Air Minum (DAM) isi ulang. Erik mengatakan, mayoritas galon yang dipakai masyarakat dalam mengisi ulang air di depot berbahan polikarbonat.


Dia menegaskan, masyarakat tidak mungkin menggunakan galon sekali pakai rapuh berbahan Polyethylene Terephthalate (PET) yang mudah rusak apabila dibersihkan di depot. Kerusakan itu akan memicu migrasi zat kimia berbahaya dalam galon sekali pakai ke air minum.

"Jika tidak menggunakan galon PC yang mengandung BPA lalu konsumen menggunakan apa? Karena kalau menggunakan galon tipis PET sekali pakai kan semakin berbahaya," katanya.

Pemerintah dan otoritas terkait juga seharusnya menguji dengan betul dugaan-dugaan bahaya yang disebut-sebut disebabkan oleh BPA dalam galon polikarbonat. Pembuktian secara konsisten itu diperlukan agar tidak ada asumsi negatif yang timbul dari informasi yang beredar.

"Galon Polikarbonat walau pembuatannya mengandung BPA kan sudah diuji oleh BPOM kalau aman digunakan. Dan apakah keluhan dari masyarakat yang sakit semata-mata dikarenakan menggunakan galon BPA?" tegasnya.

Sebelumnya, banyak informasi tidak utuh yang tersebar di tengah masyarakat terkait bahaya BPA dalam galon tebal Polikarbonat (PC). Penyebaran informasi itu dilakukan oknum tertentu secara sistematis agar masyarakat tidak lagi menggunakan galon tebal dan kuat berbahan polikarbonat.

Informasi yang tidak menyeluruh itu terus disebarkan meskipun sudah banyak pakar, praktisi Kesehatan, hingga akademisi yang membantah bahaya BPA dalam galon polikarbonat. Mereka menyebut belum ada penelitian spesifik dampak BPA dari galon.

Penelitian mayoritas dilakukan terhadap botol dan perlengkapan bayi, guna mencegah dampak negatif terhadap bayi. Banyak negara juga telah melarang penggunaan BPA yang luruh akibat dipanaskan lebih dari 70 derajat celcius, bagi peralatan dan perlengkapan bayi.

Persaingan usaha dalam pelabelan BPA juga sempat disinggung oleh Pakar Persaingan Usaha Universitas Sumatera Utara, Prof Ningrum Natasya Sirait. Dia mengatakan, isu mengenai bahaya BPA dalam kemasan tersebut masih terjadi pro kontra.

"Dari dunia kesehatan, isu ini kan masih pro kontra. Jadi, jangan dong itu dipaksakan menjadi beban para konsumen nantinya. Sebagai pakar hukum bisnis, saya hanya mempertanyakan regulasi pelabelan BPA itu sebenarnya untuk kepentingan siapa?" tanya Ningrum.

Dia melihat bahwa regulasi pelabelan BPA ini ada unsur persaingan usaha. Menurutnya, kalau dari segi persaingan usaha, apa pun yang menimbulkan biaya tentu akan menjadi beban suatu industri.

"Semua peraturan yang menimbulkan dampak pada meningkatnya biaya produksi seperti pelabelan BPA ini pasti berdampak pada konsumen dan itu perlu menjadi pertimbangan," katanya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya