Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Soal Label BPA, Asosiasi Depot Air Minum Minta Semua Pihak Bersaing Secara Sehat

SABTU, 09 NOVEMBER 2024 | 08:09 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (ASDAMINDO) meminta pemerintah mengkaji kebijakan pelabelan Bisphenol A (BPA) bagi galon polikarbonat guna ulang. Kebijakan harus dibuat dengan mengakomodir kepentingan semua pihak, termasuk UMKM.

"Jangan hanya karena mementingkan satu pihak, akhirnya semua tidak jelas dan merugikan pihak lain. Dalam bisnis bersaing dengan sehat sajalah," kata Ketua ASDAMINDO, Erik Garnadi, dalam keterangannya yang dikutip Sabtu 9 November 2024. 

Kebijakan pelabelan tersebut dinilai hanya akan merugikan UMKM Depot Air Minum (DAM) isi ulang. Erik mengatakan, mayoritas galon yang dipakai masyarakat dalam mengisi ulang air di depot berbahan polikarbonat.


Dia menegaskan, masyarakat tidak mungkin menggunakan galon sekali pakai rapuh berbahan Polyethylene Terephthalate (PET) yang mudah rusak apabila dibersihkan di depot. Kerusakan itu akan memicu migrasi zat kimia berbahaya dalam galon sekali pakai ke air minum.

"Jika tidak menggunakan galon PC yang mengandung BPA lalu konsumen menggunakan apa? Karena kalau menggunakan galon tipis PET sekali pakai kan semakin berbahaya," katanya.

Pemerintah dan otoritas terkait juga seharusnya menguji dengan betul dugaan-dugaan bahaya yang disebut-sebut disebabkan oleh BPA dalam galon polikarbonat. Pembuktian secara konsisten itu diperlukan agar tidak ada asumsi negatif yang timbul dari informasi yang beredar.

"Galon Polikarbonat walau pembuatannya mengandung BPA kan sudah diuji oleh BPOM kalau aman digunakan. Dan apakah keluhan dari masyarakat yang sakit semata-mata dikarenakan menggunakan galon BPA?" tegasnya.

Sebelumnya, banyak informasi tidak utuh yang tersebar di tengah masyarakat terkait bahaya BPA dalam galon tebal Polikarbonat (PC). Penyebaran informasi itu dilakukan oknum tertentu secara sistematis agar masyarakat tidak lagi menggunakan galon tebal dan kuat berbahan polikarbonat.

Informasi yang tidak menyeluruh itu terus disebarkan meskipun sudah banyak pakar, praktisi Kesehatan, hingga akademisi yang membantah bahaya BPA dalam galon polikarbonat. Mereka menyebut belum ada penelitian spesifik dampak BPA dari galon.

Penelitian mayoritas dilakukan terhadap botol dan perlengkapan bayi, guna mencegah dampak negatif terhadap bayi. Banyak negara juga telah melarang penggunaan BPA yang luruh akibat dipanaskan lebih dari 70 derajat celcius, bagi peralatan dan perlengkapan bayi.

Persaingan usaha dalam pelabelan BPA juga sempat disinggung oleh Pakar Persaingan Usaha Universitas Sumatera Utara, Prof Ningrum Natasya Sirait. Dia mengatakan, isu mengenai bahaya BPA dalam kemasan tersebut masih terjadi pro kontra.

"Dari dunia kesehatan, isu ini kan masih pro kontra. Jadi, jangan dong itu dipaksakan menjadi beban para konsumen nantinya. Sebagai pakar hukum bisnis, saya hanya mempertanyakan regulasi pelabelan BPA itu sebenarnya untuk kepentingan siapa?" tanya Ningrum.

Dia melihat bahwa regulasi pelabelan BPA ini ada unsur persaingan usaha. Menurutnya, kalau dari segi persaingan usaha, apa pun yang menimbulkan biaya tentu akan menjadi beban suatu industri.

"Semua peraturan yang menimbulkan dampak pada meningkatnya biaya produksi seperti pelabelan BPA ini pasti berdampak pada konsumen dan itu perlu menjadi pertimbangan," katanya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya