Tim Resmob Polres Jombang menangkap pelaku perampokan minimarket/Ist
Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang membekuk komplotan perampok yang menyatroni minimarket Alfamart Citraraya, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang.
Sebanyak 4 orang berhasil diamankan dalam kasus perampokan Alfamart itu, satu pelaku di antaranya ditembak kaki kanannya karena melawan.
"Kami berkolaborasi dengan Polresta Kediri, karena pelaku ini juga melakukan perampokan di Kota Kediri," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra dikutip dari
Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu, 9 November 2024.
Menurut Margono, keempat pelaku diamankan di wilayah Nganjuk, kareba mereka berasal dari wilayah tersebut.
Margono mengungkapkan, 3 orang pelaku diamankan di Polresta Kediri, sementara 1 orang pelaku diamankan di Polres Jombang.
Masing-masing adalah DA (22) warga Desa Sekaran, Kecamatan Loceret; SV (28) warga Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono; HR (29) warga Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot dan YY (27) warga Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
"Pelaku yang ditangkap dan diamankan Polres Jombang berinisial HR," kata Margono.
Polisi menyita barang bukti 1 jaket hoodie warna hitam, sepatu warna putih, 6 bungkus rokok, 1 ponsel, uang Rp 1 juta, serta mobil Daihatsu Xenia warna hitam nopol AG 139 WA yang digunakan oleh para pelaku untuk merampok.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun.