Berita

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo menginterogasi pelaku pembuat situs judi online/RMOLJabar

Presisi

Kelola 35 Situs Judi Online, Pria di Bogor Digaji Rp25 Juta per Bulan

SABTU, 09 NOVEMBER 2024 | 03:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seorang pria berinisial SK (29), menjadi perantara dalam pembuatan jaringan situs judi online atau Private Block Network (PBN) yang terdiri dari 35 situs judi di Kota Bogor.

Patroli Siber Satreskrim Polresta Bogor Kota yang mengetahui sepak terjang pelaku, lalu meringkusnya di wilayah Yasmin, Kota Bogor.


Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, SK diduga terlibat jaringan perjudian online internasional dengan basis operasi di Filipina. 

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, SK diduga terlibat jaringan perjudian online internasional dengan basis operasi di Filipina. 

"Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan Satreskrim, di mana mereka menemukan indikasi pembuatan situs judi online slot. Berdasarkan temuan ini, " kata Bismo dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu, 9 November 2024.

Menurut Bismo, SK adalah lulusan SMK dengan keahlian di bidang elektro, yang juga memiliki pengetahuan tentang informatika. Hal tersebut memudahkan untuk mengelola situs judi online dan melakukan transaksi elektronik.

"SK memiliki kemampuan dalam pembelian domain dan pengelolaan PBN agar aktivitasnya tidak terdeteksi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," kata Bismo.

Lebih lanjut, Bismo menjelaskan, sejak Agustus 2022 hingga Agustus 2024, SK bekerja sebagai pembuat situs dan pengoptimal mesin telusur (SEO) di Filipina, yang terhubung dengan beberapa situs judi online.

"SK menerima gaji sekitar Rp25 juta per bulan selama dua tahun bekerja di sana, yang jika dijumlahkan mencapai Rp480 juta," kata Bismo.

SK mengaku mengelola 35 situs judi online, di antaranya luxury138e.com, gameradicto.com, cerrochapelco.com, pissjar.com, batman138c.com, dan lainnya. 

SK dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 19 Tahun 2016 dan Perubahan Kesatu UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.




Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya