Berita

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo menginterogasi pelaku pembuat situs judi online/RMOLJabar

Presisi

Kelola 35 Situs Judi Online, Pria di Bogor Digaji Rp25 Juta per Bulan

SABTU, 09 NOVEMBER 2024 | 03:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seorang pria berinisial SK (29), menjadi perantara dalam pembuatan jaringan situs judi online atau Private Block Network (PBN) yang terdiri dari 35 situs judi di Kota Bogor.

Patroli Siber Satreskrim Polresta Bogor Kota yang mengetahui sepak terjang pelaku, lalu meringkusnya di wilayah Yasmin, Kota Bogor.


Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, SK diduga terlibat jaringan perjudian online internasional dengan basis operasi di Filipina. 

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, SK diduga terlibat jaringan perjudian online internasional dengan basis operasi di Filipina. 

"Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan Satreskrim, di mana mereka menemukan indikasi pembuatan situs judi online slot. Berdasarkan temuan ini, " kata Bismo dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu, 9 November 2024.

Menurut Bismo, SK adalah lulusan SMK dengan keahlian di bidang elektro, yang juga memiliki pengetahuan tentang informatika. Hal tersebut memudahkan untuk mengelola situs judi online dan melakukan transaksi elektronik.

"SK memiliki kemampuan dalam pembelian domain dan pengelolaan PBN agar aktivitasnya tidak terdeteksi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," kata Bismo.

Lebih lanjut, Bismo menjelaskan, sejak Agustus 2022 hingga Agustus 2024, SK bekerja sebagai pembuat situs dan pengoptimal mesin telusur (SEO) di Filipina, yang terhubung dengan beberapa situs judi online.

"SK menerima gaji sekitar Rp25 juta per bulan selama dua tahun bekerja di sana, yang jika dijumlahkan mencapai Rp480 juta," kata Bismo.

SK mengaku mengelola 35 situs judi online, di antaranya luxury138e.com, gameradicto.com, cerrochapelco.com, pissjar.com, batman138c.com, dan lainnya. 

SK dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 19 Tahun 2016 dan Perubahan Kesatu UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.




Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

DPR Minta Data WNI di Kawasan Konflik Diperbarui, Evakuasi Harus Disiapkan

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:17

Umat Diserukan Salat Gerhana Bulan dan Perbanyak Memohon Ampunan

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:05

KPK Terus Buru Pihak Lain yang Terkait dalam OTT Bupati Pekalongan

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:56

Putin dan MBS Diskusi Bahas Eskalasi Timur Tengah

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:46

MBG Perkuat Fondasi SDM Sejak Dini

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:46

Siap-siap Libur Panjang Lebaran 2026, Catat Jadwal Sekolah dan Cuti Bersama

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:45

Angkat Kaki dari BOP Keputusan Dilematis bagi Indonesia

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:40

Sunni dan Syiah Tak Bisa Dibentur-benturkan

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:25

Perang Iran-AS Bisa Picu PHK Besar-besaran di Indonesia

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:19

Melania Bicara Perlindungan Anak di DK PBB Saat Perang Iran Makin Panas

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:18

Selengkapnya