Berita

Foto bersama pimpinan DKPP dengan ratusan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang resmi dilantik hari ini, di Grand Sahid Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat, 8 November 2024/Ist

Politik

DKPP Resmi Angkat 228 Tim Pemeriksa Daerah Jelang Pilkada 2024

JUMAT, 08 NOVEMBER 2024 | 22:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengangkat ratusan Tim Pemeriksa Daerah (TPD), untuk menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Pelantikan TPD dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, di Grand Sahid Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat, 8 November 2024.

Heddy mengatakan, TPD yang dilantik pada hari ini jumlahnya mencapai 228 orang, yang akan bertugas selama setahun ke depan mulai 2024 hingga 2025.


Pengangkatan TPD ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua DKPP Nomor 96.DA/SK/K.DKPP/SET-03/X1/2024 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode Tahun 2024-2025. 

"TPD periode 2024-2025 ini berasal dari 38 provinsi seluruh Indonesia," ujar Heddy. 

Dia menjelaskan, ratusan TPD itu berasal dari 3 unsur berbeda, yakni dari masyarakat umum dan dua penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Mereka terdiri dari 76 orang unsur masyarakat, 76 orang unsur KPU, dan 76 unsur Bawaslu," sambungnya memaparkan. 

Lebih lanjut, Heddy berpesan kepada seluruh TPD yang baru dilantik senantiasa memegang teguh integritas, profesionalitas, dan sumpah janji jabatan yang telah diucapkan. 

“Saya percaya bahwa saudara dan saudari semuanya akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” demikian Heddy menambahkan. 

Setelah dilantik, 228 orang TPD periode 2024-2025 membacakan pakta integritas yang diwakilkan oleh TPD Provinsi Bengkulu unsur masyarakat Prof. Dr. Emilda Sulasmi, M.Pd. 

Pengangkatan TPD diatur dalam Pasal 146 (ayat 1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah. 

Keanggotaan TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat. Berbeda dengan TPD unsur masyarakat, TPD unsur KPU Provinsi /KIP Aceh dan unsur Bawaslu Provinsi ditetapkan DKPP berdasar usulan dari lembaga masing-masing.


Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14

Mendagri: 12 Wilayah Sumatera Masih Terdampak Pascabencana

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04

Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Hanya Pelengkap

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33

X Ganti Emotikon Bendera Iran dengan Simbol Anti-Rezim

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27

Trump Sesumbar AS Bisa Kuasai 55 Persen Minyak Dunia Lewat Venezuela

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10

Konten Seksual AI Bikin Resah, Grok Mulai Batasi Pembuatan Gambar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52

Ironi Pangan di Indonesia: 43 Persen Rakyat Tak Mampu Makan Bergizi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41

Emas Antam Berkilau, Naik Rp25.000 Per Gram di Akhir Pekan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34

Khamenei Ancam Tindak Tegas Pendemo Anti-Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22

Ekonomi Global 2026: Di Antara Pemulihan dan Ketidakpastian Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06

Selengkapnya