Berita

Foto bersama pimpinan DKPP dengan ratusan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang resmi dilantik hari ini, di Grand Sahid Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat, 8 November 2024/Ist

Politik

DKPP Resmi Angkat 228 Tim Pemeriksa Daerah Jelang Pilkada 2024

JUMAT, 08 NOVEMBER 2024 | 22:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengangkat ratusan Tim Pemeriksa Daerah (TPD), untuk menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Pelantikan TPD dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, di Grand Sahid Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat, 8 November 2024.

Heddy mengatakan, TPD yang dilantik pada hari ini jumlahnya mencapai 228 orang, yang akan bertugas selama setahun ke depan mulai 2024 hingga 2025.


Pengangkatan TPD ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua DKPP Nomor 96.DA/SK/K.DKPP/SET-03/X1/2024 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode Tahun 2024-2025. 

"TPD periode 2024-2025 ini berasal dari 38 provinsi seluruh Indonesia," ujar Heddy. 

Dia menjelaskan, ratusan TPD itu berasal dari 3 unsur berbeda, yakni dari masyarakat umum dan dua penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Mereka terdiri dari 76 orang unsur masyarakat, 76 orang unsur KPU, dan 76 unsur Bawaslu," sambungnya memaparkan. 

Lebih lanjut, Heddy berpesan kepada seluruh TPD yang baru dilantik senantiasa memegang teguh integritas, profesionalitas, dan sumpah janji jabatan yang telah diucapkan. 

“Saya percaya bahwa saudara dan saudari semuanya akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” demikian Heddy menambahkan. 

Setelah dilantik, 228 orang TPD periode 2024-2025 membacakan pakta integritas yang diwakilkan oleh TPD Provinsi Bengkulu unsur masyarakat Prof. Dr. Emilda Sulasmi, M.Pd. 

Pengangkatan TPD diatur dalam Pasal 146 (ayat 1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah. 

Keanggotaan TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat. Berbeda dengan TPD unsur masyarakat, TPD unsur KPU Provinsi /KIP Aceh dan unsur Bawaslu Provinsi ditetapkan DKPP berdasar usulan dari lembaga masing-masing.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya