Berita

Yandi Supriyadi (28), buronan kasus pelecehan seksual terhadap anak di panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang berhasil diringkus polisi di Palembang, Sumatera Selatan pasa Kamis, 7 November 2024/Ist

Presisi

Buronan Kasus Pelecehan Anak di Panti Asuhan Diringkus Polisi

JUMAT, 08 NOVEMBER 2024 | 16:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi tangkap Yandi Supriyadi (28), buronan kasus pelecehan seksual terhadap anak di panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu di Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis, 7 November 2024.

“Saat ini tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat 8 November 2024.

Lanjut dia, tim penyidik Polres Metro Tangerang Kota awalnya mendeteksi keberadaan Yandi di satu lokasi.


Namun diduga kuat, Yandi panik dan terus berpindah-pindah tempat untuk menghindari polisi.

“Terakhir tersangka diketahui berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang, Palembang, pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Ade.

Sebelumnya, polisi telah merilis dua tersangka kasus pencabulan sejumlah anak laki-laki di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An-nur Kota Tangerang ditampilkan Polres Metro Tangerang Kota kepada publik, Selasa, 8 Oktober 2024.

Kini, demi mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 76E Jo Pasal 82 UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya