Berita

Yandi Supriyadi (28), buronan kasus pelecehan seksual terhadap anak di panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang berhasil diringkus polisi di Palembang, Sumatera Selatan pasa Kamis, 7 November 2024/Ist

Presisi

Buronan Kasus Pelecehan Anak di Panti Asuhan Diringkus Polisi

JUMAT, 08 NOVEMBER 2024 | 16:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi tangkap Yandi Supriyadi (28), buronan kasus pelecehan seksual terhadap anak di panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu di Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis, 7 November 2024.

“Saat ini tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat 8 November 2024.

Lanjut dia, tim penyidik Polres Metro Tangerang Kota awalnya mendeteksi keberadaan Yandi di satu lokasi.


Namun diduga kuat, Yandi panik dan terus berpindah-pindah tempat untuk menghindari polisi.

“Terakhir tersangka diketahui berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang, Palembang, pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Ade.

Sebelumnya, polisi telah merilis dua tersangka kasus pencabulan sejumlah anak laki-laki di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An-nur Kota Tangerang ditampilkan Polres Metro Tangerang Kota kepada publik, Selasa, 8 Oktober 2024.

Kini, demi mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 76E Jo Pasal 82 UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya