Berita

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra/Ist

Hukum

Diungkap Menko Yusril

Prabowo Kasih Lampu Hijau Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi

JUMAT, 08 NOVEMBER 2024 | 10:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Prabowo Subianto menyetujui nama-nama calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (Cadewas) KPK yang telah diserahkan Presiden ke-7 Joko Widodo kepada DPR.

Hal itu disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra dalam pertemuan dengan 3 pimpinan KPK di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Kamis, 7 November 2024.

Yusril mengatakan, salah satu materi yang dibahas dalam pertemuan dengan pimpinan KPK itu adalah terkait hasil panitia seleksi (pansel) capim dan cadewas KPK yang telah disampaikan Presiden Jokowi kepada DPR yang belum dibahas, sementara presiden telah berganti.

"Presiden Prabowo tidak bermaksud untuk menarik nama-nama hasil seleksi Pansel yang telah disampaikan Presiden Jokowi ke DPR," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat, 8 November 2024.

Pemerintah kata Yusril, menyadari bahwa berdasarkan Pasal 30 UU KPK, dibutuhkan waktu sekitar 6 bulan untuk memproses pemilihan pimpinan KPK yang akan berakhir pada 20 Desember 2024.

Sementara itu, pertimbangan hukum Putusan MK tahun 2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan Presiden hanya diberi kesempatan 1 kali mengajukan nama-nama capim dan cadewas KPK ke DPR.

Untuk mengatasi keadaan tersebut kata Yusril, pimpinan DPR belum lama ini telah melayangkan surat kepada Presiden menanyakan apakah Presiden Prabowo akan menarik nama-nama yang telah diajukan Presiden Jokowi, membentuk Pansel baru dan memilih calon-calon baru atau tidak.

"Presiden Prabowo telah menjawab surat DPR dan menyatakan setuju dengan nama-nama yang telah diusulkan," tutur Yusril.

Lanjut dia, DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih 5 nama untuk ditetapkan sebagai pimpinan KPK dan 5 nama sebagai anggota Dewas KPK oleh Presiden.

"Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan Putusan MK juga dipatuhi. Jalan tengah ini Insya Allah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang akan segera berakhir di pengujung Desember yang akan datang," pungkas Yusril.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya