Berita

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra/Ist

Hukum

Diungkap Menko Yusril

Prabowo Kasih Lampu Hijau Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi

JUMAT, 08 NOVEMBER 2024 | 10:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Prabowo Subianto menyetujui nama-nama calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (Cadewas) KPK yang telah diserahkan Presiden ke-7 Joko Widodo kepada DPR.

Hal itu disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra dalam pertemuan dengan 3 pimpinan KPK di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Kamis, 7 November 2024.

Yusril mengatakan, salah satu materi yang dibahas dalam pertemuan dengan pimpinan KPK itu adalah terkait hasil panitia seleksi (pansel) capim dan cadewas KPK yang telah disampaikan Presiden Jokowi kepada DPR yang belum dibahas, sementara presiden telah berganti.


"Presiden Prabowo tidak bermaksud untuk menarik nama-nama hasil seleksi Pansel yang telah disampaikan Presiden Jokowi ke DPR," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat, 8 November 2024.

Pemerintah kata Yusril, menyadari bahwa berdasarkan Pasal 30 UU KPK, dibutuhkan waktu sekitar 6 bulan untuk memproses pemilihan pimpinan KPK yang akan berakhir pada 20 Desember 2024.

Sementara itu, pertimbangan hukum Putusan MK tahun 2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan Presiden hanya diberi kesempatan 1 kali mengajukan nama-nama capim dan cadewas KPK ke DPR.

Untuk mengatasi keadaan tersebut kata Yusril, pimpinan DPR belum lama ini telah melayangkan surat kepada Presiden menanyakan apakah Presiden Prabowo akan menarik nama-nama yang telah diajukan Presiden Jokowi, membentuk Pansel baru dan memilih calon-calon baru atau tidak.

"Presiden Prabowo telah menjawab surat DPR dan menyatakan setuju dengan nama-nama yang telah diusulkan," tutur Yusril.

Lanjut dia, DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih 5 nama untuk ditetapkan sebagai pimpinan KPK dan 5 nama sebagai anggota Dewas KPK oleh Presiden.

"Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan Putusan MK juga dipatuhi. Jalan tengah ini Insya Allah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang akan segera berakhir di pengujung Desember yang akan datang," pungkas Yusril.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya