Berita

Perusahaan Batubara/Net

Nusantara

Pengusaha Batubara Kalimantan Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

KAMIS, 07 NOVEMBER 2024 | 20:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengusaha Batubara asal Balikpapan, Kalimantan Timur, Baso Hasanuddin dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pada Kamis 7 November 2024. Baso Hasanuddin yang menjabat Direktur Utama PT Glory Irfan Perkasa (GIP) dilaporkan oleh Direktur Keuangan PT Anugerah Indoboemi Sejahtera (AGIS) Frida Lumbanraja yang didampingi kuasa hukum M Mahfuz Abdullah dari Kantor Hukum M Mahfuz Abdullah & Associates. 

Laporan polisi ini dilakukan karena Baso Hasanuddin mengirimkan bukti transfer yang diduga palsu ke PT Anugerah Indoboemi Sejahtera (AGIS) senilai Rp 7,5 miliar.

Akibat transfer yang diduga palsu tersebut, PT AGIS mengalami kerugian.


Kuasa Hukum pelopor M Mahfuz Abdullah mengatakan bahwa laporan ke Polda Metro Jaya telah diterima di SPKT dengan nomor registrasi LP/B/6773/XI/2024/SKPT/POLDA METRO JAYA tanggal 07 November 2024 dengan bukti Tanda Terima: STTLP/LP/B/6773/XI/2024/SKPT/POLDA METRO JAYA. Baso Hasanuddin dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP.

“Klien kami telah melaporkan saudara BH, Direktur Utama PT GIP karena mengirimkan bukti transfer Rp7,5 miliar yang diduga palsu. Karena setelah kami lakukan pengecekan di rekening klien kami, ternyata kiriman Rp7,5 miliar 5 Juli 2024 tidak ada tercatat. Sehingga klien kami sangat dirugikan,” kata M Mahfuz Abdullah kepada sejumlah wartawan.

Ia menjelaskan, PT AGIS dan PT GIP melakukan kontrak jual beli Batubara sebanyak 50 ribu metrik ton dengan nilai Rp57,5 Miliar yang dibayarkan 4 termin pembayaran. Namun, Baso Hasanudin mengirimkan uang untuk termin pertama senilai Rp11,5 miliar (20 persen). 

Sedangkan pada termin kedua seharusnya membayar Rp13 miliar atau sebesar 30 persen dari nilai kontrak, namun hanya dibayarkan Rp5,5 miliar dan disusul bukti transfer Rp7,5 miliar yang dikirim melalui pesan pendek WhatsApp. 

“Setelah kami lakukan pengecekan di rekening koran klien kami, ternyata transfer tersebut tidak ditemukan, kami menduga palsu,” kata Mahfuz.

Ditambahkan, pihaknya juga sudah berkirim surat kepada Kepala BNI Cabang A Yani Balikpapan Dimana bukti transfer tersebut menggunakan cap stempel dan validasi.

"Kami menyampaikan langsung surat itu kepada Pak Subhana, pimpinan BNI KCP A Yani Balikpapan, beliau secara langsung memastikan tidak ada transfer itu. Bisa saja rekayasa atau menggunakan foto transfer yang lama tapi diolah lagi. Hanya saja, surat resminya masih menunggu dari Tim Legal BNI Wilayah Banjarmasin,” tambah Mahfuz.

Mahfuz berharap, Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk mengusut kasus ini agar bisa segera menangkap pelakunya dan tidak ada lagi korban bukti transfer palsu. 

“Kami berharap begitu, orang dengan mudah mengirimkan bukti transfer palsu. Padahal ancaman pidananya sangat berat, masuk penipuan, pemalsuan, juga pelanggaran  UU ITE,” pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya