Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Politik

SBNI Dukung Putusan MK Pisahkan Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja

KAMIS, 07 NOVEMBER 2024 | 17:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur sejumlah aspek dalam klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Putusan itu dianggap sebagai langkah positif untuk meningkatkan hak dan kesejahteraan buruh Indonesia, terutama di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo yang diharapkan lebih berpihak pada pekerja. 

Ketua Umum SBNI, M. Yusro Khazim, mengatakan pihaknya mendorong agar pihak terkait segera mengimplementasikan hasil keputusan tersebut agar dapat memberikan dampak nyata bagi buruh di seluruh Indonesia.


"Putusan MK ini adalah angin segar bagi kaum buruh Indonesia, sebuah sinyal positif bahwa perbaikan yang lebih baik dan berkeadilan bisa diwujudkan. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, kami optimis hak-hak buruh akan lebih terlindungi," kata Yusro dalam keterangannya, Kamis 7 November 2024.

Menurutnya, hal itu adalah kesempatan bagi pemerintah untuk menunjukkan keberpihakan terhadap rakyat, terutama kaum buruh yang selama ini berjuang untuk kesejahteraan mereka.

Berkenaan dengan itu, SBNI juga menekankan pentingnya langkah nyata dari pemerintah, DPR, dan pengusaha untuk mengimplementasikan putusan MK. Yusro menegaskan, tanpa langkah konkret, keputusan ini hanya akan menjadi wacana. 

"SBNI meminta agar langkah-langkah strategis segera disusun oleh seluruh pihak terkait. Pemerintah dan DPR harus menjadi penggerak utama dalam menerapkan putusan ini demi kepentingan kaum buruh,” tegasnya.

SBNI, kata Yusro, siap terlibat dalam berbagai forum untuk memastikan kebijakan yang dirumuskan dapat memperkuat hak buruh.

Sebagai tindak lanjut dari putusan MK, SBNI pun mendorong agar pemerintah dan DPR segera merumuskan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Cipta Kerja. 

Menurut Yusro, hal ini diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan menciptakan regulasi yang lebih adil bagi buruh. 

“Harus ada harmonisasi antara UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja yang berlaku, dan putusan MK yang baru agar regulasi yang baru nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan buruh dan masyarakat luas. Hal ini harus segera dilakukan agar tidak ada lagi perdebatan yang tak perlu di ruang publik," pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya