Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Politik

SBNI Dukung Putusan MK Pisahkan Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja

KAMIS, 07 NOVEMBER 2024 | 17:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur sejumlah aspek dalam klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Putusan itu dianggap sebagai langkah positif untuk meningkatkan hak dan kesejahteraan buruh Indonesia, terutama di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo yang diharapkan lebih berpihak pada pekerja. 

Ketua Umum SBNI, M. Yusro Khazim, mengatakan pihaknya mendorong agar pihak terkait segera mengimplementasikan hasil keputusan tersebut agar dapat memberikan dampak nyata bagi buruh di seluruh Indonesia.


"Putusan MK ini adalah angin segar bagi kaum buruh Indonesia, sebuah sinyal positif bahwa perbaikan yang lebih baik dan berkeadilan bisa diwujudkan. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, kami optimis hak-hak buruh akan lebih terlindungi," kata Yusro dalam keterangannya, Kamis 7 November 2024.

Menurutnya, hal itu adalah kesempatan bagi pemerintah untuk menunjukkan keberpihakan terhadap rakyat, terutama kaum buruh yang selama ini berjuang untuk kesejahteraan mereka.

Berkenaan dengan itu, SBNI juga menekankan pentingnya langkah nyata dari pemerintah, DPR, dan pengusaha untuk mengimplementasikan putusan MK. Yusro menegaskan, tanpa langkah konkret, keputusan ini hanya akan menjadi wacana. 

"SBNI meminta agar langkah-langkah strategis segera disusun oleh seluruh pihak terkait. Pemerintah dan DPR harus menjadi penggerak utama dalam menerapkan putusan ini demi kepentingan kaum buruh,” tegasnya.

SBNI, kata Yusro, siap terlibat dalam berbagai forum untuk memastikan kebijakan yang dirumuskan dapat memperkuat hak buruh.

Sebagai tindak lanjut dari putusan MK, SBNI pun mendorong agar pemerintah dan DPR segera merumuskan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Cipta Kerja. 

Menurut Yusro, hal ini diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan menciptakan regulasi yang lebih adil bagi buruh. 

“Harus ada harmonisasi antara UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja yang berlaku, dan putusan MK yang baru agar regulasi yang baru nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan buruh dan masyarakat luas. Hal ini harus segera dilakukan agar tidak ada lagi perdebatan yang tak perlu di ruang publik," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya