Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Politik

SBNI Dukung Putusan MK Pisahkan Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja

KAMIS, 07 NOVEMBER 2024 | 17:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur sejumlah aspek dalam klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Putusan itu dianggap sebagai langkah positif untuk meningkatkan hak dan kesejahteraan buruh Indonesia, terutama di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo yang diharapkan lebih berpihak pada pekerja. 

Ketua Umum SBNI, M. Yusro Khazim, mengatakan pihaknya mendorong agar pihak terkait segera mengimplementasikan hasil keputusan tersebut agar dapat memberikan dampak nyata bagi buruh di seluruh Indonesia.

"Putusan MK ini adalah angin segar bagi kaum buruh Indonesia, sebuah sinyal positif bahwa perbaikan yang lebih baik dan berkeadilan bisa diwujudkan. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, kami optimis hak-hak buruh akan lebih terlindungi," kata Yusro dalam keterangannya, Kamis 7 November 2024.

Menurutnya, hal itu adalah kesempatan bagi pemerintah untuk menunjukkan keberpihakan terhadap rakyat, terutama kaum buruh yang selama ini berjuang untuk kesejahteraan mereka.

Berkenaan dengan itu, SBNI juga menekankan pentingnya langkah nyata dari pemerintah, DPR, dan pengusaha untuk mengimplementasikan putusan MK. Yusro menegaskan, tanpa langkah konkret, keputusan ini hanya akan menjadi wacana. 

"SBNI meminta agar langkah-langkah strategis segera disusun oleh seluruh pihak terkait. Pemerintah dan DPR harus menjadi penggerak utama dalam menerapkan putusan ini demi kepentingan kaum buruh,” tegasnya.

SBNI, kata Yusro, siap terlibat dalam berbagai forum untuk memastikan kebijakan yang dirumuskan dapat memperkuat hak buruh.

Sebagai tindak lanjut dari putusan MK, SBNI pun mendorong agar pemerintah dan DPR segera merumuskan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Cipta Kerja. 

Menurut Yusro, hal ini diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan menciptakan regulasi yang lebih adil bagi buruh. 

“Harus ada harmonisasi antara UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja yang berlaku, dan putusan MK yang baru agar regulasi yang baru nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan buruh dan masyarakat luas. Hal ini harus segera dilakukan agar tidak ada lagi perdebatan yang tak perlu di ruang publik," pungkasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya