Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Politik

SBNI Dukung Putusan MK Pisahkan Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja

KAMIS, 07 NOVEMBER 2024 | 17:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur sejumlah aspek dalam klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Putusan itu dianggap sebagai langkah positif untuk meningkatkan hak dan kesejahteraan buruh Indonesia, terutama di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo yang diharapkan lebih berpihak pada pekerja. 

Ketua Umum SBNI, M. Yusro Khazim, mengatakan pihaknya mendorong agar pihak terkait segera mengimplementasikan hasil keputusan tersebut agar dapat memberikan dampak nyata bagi buruh di seluruh Indonesia.


"Putusan MK ini adalah angin segar bagi kaum buruh Indonesia, sebuah sinyal positif bahwa perbaikan yang lebih baik dan berkeadilan bisa diwujudkan. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, kami optimis hak-hak buruh akan lebih terlindungi," kata Yusro dalam keterangannya, Kamis 7 November 2024.

Menurutnya, hal itu adalah kesempatan bagi pemerintah untuk menunjukkan keberpihakan terhadap rakyat, terutama kaum buruh yang selama ini berjuang untuk kesejahteraan mereka.

Berkenaan dengan itu, SBNI juga menekankan pentingnya langkah nyata dari pemerintah, DPR, dan pengusaha untuk mengimplementasikan putusan MK. Yusro menegaskan, tanpa langkah konkret, keputusan ini hanya akan menjadi wacana. 

"SBNI meminta agar langkah-langkah strategis segera disusun oleh seluruh pihak terkait. Pemerintah dan DPR harus menjadi penggerak utama dalam menerapkan putusan ini demi kepentingan kaum buruh,” tegasnya.

SBNI, kata Yusro, siap terlibat dalam berbagai forum untuk memastikan kebijakan yang dirumuskan dapat memperkuat hak buruh.

Sebagai tindak lanjut dari putusan MK, SBNI pun mendorong agar pemerintah dan DPR segera merumuskan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Cipta Kerja. 

Menurut Yusro, hal ini diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan menciptakan regulasi yang lebih adil bagi buruh. 

“Harus ada harmonisasi antara UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja yang berlaku, dan putusan MK yang baru agar regulasi yang baru nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan buruh dan masyarakat luas. Hal ini harus segera dilakukan agar tidak ada lagi perdebatan yang tak perlu di ruang publik," pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Dunia Film Berduka, Bintang Jurassic Park Sam Neill Meninggal Dunia

Senin, 13 Juli 2026 | 16:19

Kapolri dan Jajaran Sowan ke Cilangkap Perkuat Silaturahmi dengan Panglima TNI

Senin, 13 Juli 2026 | 16:16

Bincang Ringan di Cilangkap

Senin, 13 Juli 2026 | 16:10

Demokrat Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

Senin, 13 Juli 2026 | 16:06

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Dugaan Cacat Prosedur Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 | 16:02

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Kebakaran Maut di Bangkok

Senin, 13 Juli 2026 | 15:59

Rasio Defisit APBN 2026 Paling Tinggi Imbas Lonjakan Belanja Negara

Senin, 13 Juli 2026 | 15:53

Prabowo Diminta Ambil Langkah Strategis Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:44

Polri Didesak Berantas Buzzer Penyebar Disinformasi soal Pengamanan Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:30

Rakernas GPA Tegaskan Dukungan Penuh ke Prabowo dan Polri

Senin, 13 Juli 2026 | 15:16

Selengkapnya