Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Politik

SBNI Dukung Putusan MK Pisahkan Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja

KAMIS, 07 NOVEMBER 2024 | 17:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur sejumlah aspek dalam klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Putusan itu dianggap sebagai langkah positif untuk meningkatkan hak dan kesejahteraan buruh Indonesia, terutama di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo yang diharapkan lebih berpihak pada pekerja. 

Ketua Umum SBNI, M. Yusro Khazim, mengatakan pihaknya mendorong agar pihak terkait segera mengimplementasikan hasil keputusan tersebut agar dapat memberikan dampak nyata bagi buruh di seluruh Indonesia.


"Putusan MK ini adalah angin segar bagi kaum buruh Indonesia, sebuah sinyal positif bahwa perbaikan yang lebih baik dan berkeadilan bisa diwujudkan. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, kami optimis hak-hak buruh akan lebih terlindungi," kata Yusro dalam keterangannya, Kamis 7 November 2024.

Menurutnya, hal itu adalah kesempatan bagi pemerintah untuk menunjukkan keberpihakan terhadap rakyat, terutama kaum buruh yang selama ini berjuang untuk kesejahteraan mereka.

Berkenaan dengan itu, SBNI juga menekankan pentingnya langkah nyata dari pemerintah, DPR, dan pengusaha untuk mengimplementasikan putusan MK. Yusro menegaskan, tanpa langkah konkret, keputusan ini hanya akan menjadi wacana. 

"SBNI meminta agar langkah-langkah strategis segera disusun oleh seluruh pihak terkait. Pemerintah dan DPR harus menjadi penggerak utama dalam menerapkan putusan ini demi kepentingan kaum buruh,” tegasnya.

SBNI, kata Yusro, siap terlibat dalam berbagai forum untuk memastikan kebijakan yang dirumuskan dapat memperkuat hak buruh.

Sebagai tindak lanjut dari putusan MK, SBNI pun mendorong agar pemerintah dan DPR segera merumuskan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Cipta Kerja. 

Menurut Yusro, hal ini diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan menciptakan regulasi yang lebih adil bagi buruh. 

“Harus ada harmonisasi antara UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja yang berlaku, dan putusan MK yang baru agar regulasi yang baru nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan buruh dan masyarakat luas. Hal ini harus segera dilakukan agar tidak ada lagi perdebatan yang tak perlu di ruang publik," pungkasnya.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya