Berita

Warga berjalan di depan spanduk sosialisasi larangan judi online/ANTARA

Bisnis

OJK dan PPATK Hadapi Gelombang Judi Online, Pemain Muda Jadi Sorotan

Laporan: Jelita Mawar Hapsari
KAMIS, 07 NOVEMBER 2024 | 16:12 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Oktober 2024 telah memblokir 8.000 rekening yang terlibat dalam judi online (judol), sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik ilegal ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa OJK terus melakukan berbagai langkah sesuai kewenangannya dalam pemberantasan judi online.

"OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening dengan satu Customer Identification File (CIF) yang sama," ujar Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2024, dikutip pada Kamis, 7 November 2024.


Selain itu, langkah-langkah yang sudah diambil OJK antara lain meminta bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diduga terkait dengan transaksi judi online. 

OJK turut meminta bank untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang dicurigai terlibat dalam transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) ke PPATK.

Jika hasil EDD menunjukkan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menutup akses nasabah untuk membuka rekening di bank (blacklisting).

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa perputaran uang untuk transaksi judi online pada kuartal pertama 2024 mencapai Rp110 triliun, sementara pada 2023 totalnya mencapai Rp327 triliun.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya kelompok masyarakat yang menghabiskan hampir 70 persen dari penghasilannya untuk judi online pada 2023.

"Nah, ini menarik, penggunaan dana untuk judi online dibandingkan dengan penghasilan, jika kita lihat penghasilan orang dibandingkan beberapa yang dia pakai itu hampir 70 persen penghasilan legal dia digunakan untuk judi online," kata Ivan.

Ivan juga menyampaikan kekhawatirannya terkait pergeseran usia pemain judi online, termasuk anak-anak di bawah usia 10 tahun.

Data distribusi usia pemain judi online dari 2017 hingga 2023 menunjukkan bahwa pemain di bawah 10 tahun mencapai 2,02 persen. Sementara itu, kelompok usia 10-20 tahun berjumlah 10,97 persen, usia 21-30 tahun sebanyak 12,82 persen, usia di bawah 50 tahun mencapai 33,98 persen, dan rentang usia 30-50 tahun mencapai 40,18 persen.

Ivan juga mencatat bahwa beberapa daerah memiliki jumlah pemain judi online usia di bawah 19 tahun yang cukup tinggi, di antaranya Jakarta Timur dengan 4.563 pemain, Kabupaten Bogor dengan 4.432 pemain, dan Jakarta Barat dengan 4.377 pemain.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya