Berita

Warga berjalan di depan spanduk sosialisasi larangan judi online/ANTARA

Bisnis

OJK dan PPATK Hadapi Gelombang Judi Online, Pemain Muda Jadi Sorotan

Laporan: Jelita Mawar Hapsari
KAMIS, 07 NOVEMBER 2024 | 16:12 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Oktober 2024 telah memblokir 8.000 rekening yang terlibat dalam judi online (judol), sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik ilegal ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa OJK terus melakukan berbagai langkah sesuai kewenangannya dalam pemberantasan judi online.

"OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening dengan satu Customer Identification File (CIF) yang sama," ujar Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2024, dikutip pada Kamis, 7 November 2024.


Selain itu, langkah-langkah yang sudah diambil OJK antara lain meminta bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diduga terkait dengan transaksi judi online. 

OJK turut meminta bank untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang dicurigai terlibat dalam transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) ke PPATK.

Jika hasil EDD menunjukkan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menutup akses nasabah untuk membuka rekening di bank (blacklisting).

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa perputaran uang untuk transaksi judi online pada kuartal pertama 2024 mencapai Rp110 triliun, sementara pada 2023 totalnya mencapai Rp327 triliun.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya kelompok masyarakat yang menghabiskan hampir 70 persen dari penghasilannya untuk judi online pada 2023.

"Nah, ini menarik, penggunaan dana untuk judi online dibandingkan dengan penghasilan, jika kita lihat penghasilan orang dibandingkan beberapa yang dia pakai itu hampir 70 persen penghasilan legal dia digunakan untuk judi online," kata Ivan.

Ivan juga menyampaikan kekhawatirannya terkait pergeseran usia pemain judi online, termasuk anak-anak di bawah usia 10 tahun.

Data distribusi usia pemain judi online dari 2017 hingga 2023 menunjukkan bahwa pemain di bawah 10 tahun mencapai 2,02 persen. Sementara itu, kelompok usia 10-20 tahun berjumlah 10,97 persen, usia 21-30 tahun sebanyak 12,82 persen, usia di bawah 50 tahun mencapai 33,98 persen, dan rentang usia 30-50 tahun mencapai 40,18 persen.

Ivan juga mencatat bahwa beberapa daerah memiliki jumlah pemain judi online usia di bawah 19 tahun yang cukup tinggi, di antaranya Jakarta Timur dengan 4.563 pemain, Kabupaten Bogor dengan 4.432 pemain, dan Jakarta Barat dengan 4.377 pemain.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya