Berita

Pelaku UMKM/RMOL

Politik

Komisi VII Wanti-wanti Kebijakan Penghapusan Utang UMKM Tak Tepat Sasaran

KAMIS, 07 NOVEMBER 2024 | 10:04 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kebijakan Presiden Prabowo Subianto soal penghapusan utang macet pelaku UMKM diapresiasi Pimpinan Komisi VII Fraksi PKB Chusnunia Chalim.

Sebelumnya, Prabowo resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.

"Kebijakan ini akan meringankan para petani, nelayan dan seluruh pelaku UMKM kita yang selama ini terbebani utang. Apalagi beberapa bulan terakhir daya beli masyarakat menurun," kata Chusnunia kepada wartawan, Kamis, 6 November 2024.


Ia mengaku akan mengawal aturan baru tersebut untuk memastikan hanya pelaku UMKM yang benar-benar layak mendapatkan bantuan penghapusan utang.

“Ini perlu kita kawal untuk memastikan siapa saja yang benar-benar butuh bantuan. Jangan sampai justru ini tidak tepat sasaran," kata Chusnunia.

Chusnunia berharap melalui kebijakan ini para pelaku UMKM menemukan semangat barunya untuk terus berjuang dan lepas dari segala beban yang membelenggunya.

Pasalnya, pelaku UMKM adalah ujung tombak perekonomian Indonesia. Dengan begitu upaya untuk memajukan perekonomian negara adalah dengan membantu pelaku UMKM untuk terus berkembang.

“Kita semua wajib turut membantu memperhatikan mereka agar mereka terus berkembang," demikian Chusnunia.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya