Berita

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor/Net

Hukum

KPK Serahkan Bukti Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri di Sidang Praperadilan

KAMIS, 07 NOVEMBER 2024 | 06:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan bukti-bukti terkait Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SHB), melarikan diri dalam sidang praperadilan.

Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor pada Rabu, 6 November 2024, KPK menyampaikan bukti-bukti terkait formalitas kegiatan tangkap tangan dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemprov Kalsel, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

"Kemudian KPK juga menyampaikan bukti permulaan cukup yang sah untuk mentersangkakan SHB," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 7 November 2024.


Bukti permulaan yang sah untuk mentersangkakan Sahbirin Noor, di antaranya keterangan, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

"Selain itu, bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam SEMA nomor 1/2018," terang Budi.

Budi menambahkan, KPK mengajak masyarakat untuk terus memantau dan mengikuti perkembangan proses penanganan perkara yang melibatkan Sahbirin Noor.

"Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemberantasan korupsi," pungkas Budi.

Sebanyak 17 orang diamankan KPK saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Provinsi Kalsel pada Minggu dinihari, 6 Oktober 2024. 

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp12.113.160.000 (Rp12,1 miliar) dan 500 dolar AS yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.

KPK kemudian menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Yakni Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selanjutnya, Ahmad selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi selaku swasta, dan Andi Susanto selaku swasta.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan 6 tersangka pada Senin, 7 Oktober 2024. Satu tersangka lainnya, yakni Sahbirin Noor lolos dari OTT KPK. 

KPK pun telah mencegah Sahbirin Noor agar tidak kabur ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 7 Oktober 2024. Bahkan, KPK juga sudah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Sahbirin Noor karena melarikan diri.

Dalam perkaranya, tersangka Wahyudi dan Andi mendapatkan 3 paket pekerjaan di Dinas PUPR Pemprov Kalsel pada 2024, yakni paket pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM) dan nilai pekerjaan Rp23.248.949.136 (Rp23,24 miliar).

Selanjutnya paket pekerjaan pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai pekerjaan Rp22.268.020.250 (Rp22,26 miliar), dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB) dengan nilai pekerjaan Rp9.178.205.930 (Rp9,17 miliar).

Dalam prosesnya, dilakukan rekayasa pengadaan agar tersangka Wahyudi bersama tersangka Andi terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut. Yaitu pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang, rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan Wahyudi bersama Andi yang dapat melakukan penawaran, konsultan perencana terafiliasi dengan tersangka Wahyudi, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak.

Terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan 5 persen untuk Sahbirin.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya