Berita

Pertamina

Presisi

Bekas Direktur Umum Pertamina jadi Tersangka

RABU, 06 NOVEMBER 2024 | 22:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktur Umum PT Pertamina periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Kompleks Rasuna Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, praktik rasuah tersebut terjadi pada tahun 2013 dengan nilai kerugian negara Rp348 miliar.

Kombes Arief mengurai, melalui rapat penyusunan anggaran, disepakati harga tanah tersebut dengan nilai Rp2.070.000.000.000 yang diperuntukkan pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai perkantoran PT Pertamina (Persero) beserta anak usahanya.


Kemudian, selama rentang tahun 2013 hingga 2014, dilakukan pembelian tanah sebanyak 4 lot yang terdiri dari 23 bidang tanah seluas 48.279 meter persegi dari PT PSP dan PT BSU dengan harga Rp1.682.035.000.000.

Proses pembelian tanah inilah diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Telah terjadinya pemahalan harga, pengeluaran yang lebih besar dari seharusnya dan pengeluaran atau pembayaran yang tidak seharusnya, yaitu aset berupa jalan milik Pemprov DKI Jakarta seluas 2.553 meter persegi," papar Kombes Arief.

Berdasarkan laporan masuk, penyidik kemudian melakukan penyelidikan sejak tahun 2017 dengan memeriksa 84 saksi dan mengumpulkan sejumlah dokumen terkait dengan kasus tersebut.

Usai Luhur ditetapkan tersangka, penyidik akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk segera melimpahkan berkas perkara tersebut.

"Bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diterbitkan oleh BPK RI adalah berjumlah Rp348.691.016.976," kata Arief.

Luhur dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya