Berita

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 6 November 2024/RMOL

Bisnis

Trenggono Masih Siapkan Aturan Turunan Hapus Utang Nelayan

RABU, 06 NOVEMBER 2024 | 17:53 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan aturan penghapusan kredit macet bagi pelaku UMKM lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM lainnya pada Selasa, 5 November 2024.

Terkait itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah perwakilan nelayan Pantura usai penandatanganan PP tersebut.

Ia pun menuturkan bahwa pihaknya masih menyiapkan aturan turunan dari PP tersebut.


“Kalau itu sudah, nanti kita akan lihat aturan turunannya. Tapi yang pasti, untuk nelayan, untuk budidaya, untuk pengusaha UMKM itu," ujar Trenggono usai rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 6 November 2024.

Menteri KP dua periode ini menerangkan para nelayan yang terkena kredit macet akibat bencana Covid-19 akan mendapatkan manfaat dari kebijakan itu.

"Yang dari dulu kena Covid dan sebagainya. Tapi yang seperti apanya kan saya enggak bisa, belum bisa bicara karena menunggu aturannya sedang proses. Dari situ nanti kemudian kita akan lihat seberapa," jelasnya.

Pihaknya belum bisa merinci berapa banyak nelayan yang akan mendapatkan penghapusan utang itu lantaran masih menunggu peraturan baru keluar.

"Itu sama dengan yang ada di dalam peraturannya, itu sedang diproses. Mereka rata-rata (utang kredit macet) ada 300 ribuan lah," tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya