Berita

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 6 November 2024/RMOL

Bisnis

Trenggono Masih Siapkan Aturan Turunan Hapus Utang Nelayan

RABU, 06 NOVEMBER 2024 | 17:53 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan aturan penghapusan kredit macet bagi pelaku UMKM lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM lainnya pada Selasa, 5 November 2024.

Terkait itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah perwakilan nelayan Pantura usai penandatanganan PP tersebut.

Ia pun menuturkan bahwa pihaknya masih menyiapkan aturan turunan dari PP tersebut.


“Kalau itu sudah, nanti kita akan lihat aturan turunannya. Tapi yang pasti, untuk nelayan, untuk budidaya, untuk pengusaha UMKM itu," ujar Trenggono usai rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 6 November 2024.

Menteri KP dua periode ini menerangkan para nelayan yang terkena kredit macet akibat bencana Covid-19 akan mendapatkan manfaat dari kebijakan itu.

"Yang dari dulu kena Covid dan sebagainya. Tapi yang seperti apanya kan saya enggak bisa, belum bisa bicara karena menunggu aturannya sedang proses. Dari situ nanti kemudian kita akan lihat seberapa," jelasnya.

Pihaknya belum bisa merinci berapa banyak nelayan yang akan mendapatkan penghapusan utang itu lantaran masih menunggu peraturan baru keluar.

"Itu sama dengan yang ada di dalam peraturannya, itu sedang diproses. Mereka rata-rata (utang kredit macet) ada 300 ribuan lah," tutupnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya