Berita

Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Hukum

Sahbirin Noor Tak Punya Kapasitas untuk Praperadilan, Ini Sebabnya

RABU, 06 NOVEMBER 2024 | 17:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor dianggap tidak memiliki kapasitas mengajukan praperadilan karena telah melarikan diri atau kabur sejak dilakukan serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa, 5 November 2024, KPK telah menyampaikan jawaban dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka Sahbirin Noor terkait kasus suap pada pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

"Dalam sidang tersebut, KPK menyampaikan, hingga saat persidangan ini berlangsung, SHB tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 6 November 2024.

Budi memastikan, Sahbirin Noor juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), namun tetap tidak menunjukkan dirinya, meskipun KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya.

"Sampai saat ini SHB tidak dalam status tahanan, namun SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada 6 Oktober 2024," jelas Budi.

Lanjut dia, KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin Noor per 7 Oktober 2024.

"Oleh karena SHB selaku tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan praperadilan (diskualifikasi in person)," tegas Budi.

Masih kata Budi, permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA nomor 1/2018.

"Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan oleh SHB selaku tersangka yang melarikan diri, mengandung cacat formil dan sudah sepatutnya permohonan praperadilan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” pungkasnya.

KPK melakukan OTT di wilayah Provinsi Kalsel sejak Minggu dini hari, 6 Oktober 2024. Sebanyak 17 orang diamankan dalam kegiatan itu.

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp12.113.160.000 (Rp12,1 miliar) dan 500 dolar AS yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.

KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yakni Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selanjutnya, Ahmad selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi selaku swasta, dan Andi Susanto selaku swasta.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan 6 tersangka pada Senin, 7 Oktober 2024. 1 tersangka lainnya, yakni Sahbirin Noor lolos dari OTT KPK. KPK pun telah mencegah Sahbirin Noor agar tidak kabur ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 7 Oktober 2024.

Dalam perkaranya, tersangka Wahyudi dan Andi mendapatkan 3 paket pekerjaan di Dinas PUPR Pemprov Kalsel pada 2024, yakni paket pekerjaan pembangunan lapangan sepakbola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM) dengan nilai pekerjaan Rp23.248.949.136 (Rp23,24 miliar).

Selanjutnya paket pekerjaan pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai pekerjaan Rp22.268.020.250 (Rp22,26 miliar), dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB) dengan nilai pekerjaan Rp9.178.205.930 (Rp9,17 miliar).

Dalam prosesnya, terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan 5 persen untuk Sahbirin.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Ingin Hapus Budaya Feodal, Ini Pesan Prabowo ke Para Manteri

Rabu, 06 November 2024 | 20:04

Tim KREN Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum Polisi ke Polda Kalbar

Rabu, 06 November 2024 | 19:57

Loyalis Endus Ada Skenario Segera Menetapkan Anies Tersangka

Rabu, 06 November 2024 | 19:46

Polisi Turut Periksa Kantor Money Changer Imbas Kasus Judol Pegawai Komdigi

Rabu, 06 November 2024 | 19:38

Menko AHY: Pemanfaatan Teknologi dalam Konstruksi Penting untuk Tingkatkan Daya Saing

Rabu, 06 November 2024 | 19:34

KPK Sita Dokumen Korupsi Pengadaan Bansos Presiden

Rabu, 06 November 2024 | 19:25

Reaksi Internasional Terhadap Kemenangan Trump di Pilpres AS

Rabu, 06 November 2024 | 19:11

Data BRI, Ekspansi Bisnis UMKM Melambat pada Kuartal III 2024

Rabu, 06 November 2024 | 19:05

GAPMMI Dukung Peningkatan Ekonomi Sektor Makanan dan Minuman di Era Presiden Prabowo

Rabu, 06 November 2024 | 18:58

Kunker Perdana ke China, Prabowo Rawat Hubungan Baik Bilateral

Rabu, 06 November 2024 | 18:52

Selengkapnya