Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL

Politik

Prabowo Berwenang Anulir Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi

SELASA, 05 NOVEMBER 2024 | 11:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan menganulir hasil panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (Capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bentukan Presiden ke-7 Joko Widodo.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang sempat mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU KPK tentang batas usia dan periodisasi pimpinan KPK.

Ghufron mengatakan, pada Juni 2024 lalu, Jokowi mengikuti aturan untuk membentuk pansel 6 bulan sebelum berakhirnya masa kepemimpinan KPK pada 20 Desember 2024 nanti.


"Pak Prabowo, saat ini sebagai Presiden, juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir,"kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024.

"Kan ini sudah estafetnya kepada Presiden yang baru. Oleh karena itu, memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden," sambungnya.

Ghufron menjelaskan, tujuan mengajukan JR ke MK yang kemudian dikabulkan adalah bertujuan untuk menjaga independensi pimpinan KPK, sehingga setiap periode pimpinan KPK diproses oleh presiden yang berbeda.

"Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut," kata Ghufron.

"Oleh karena itu, dalam perspektif, ini perspektif yuridis ya bukan perspektifnya Pak Ghufron, konteks JR perlu kemudian dipastikan, supaya misalnya nanti, siapapun nanti yang kemudian diusung oleh Pak Prabowo dalam proses ini, itu kemudian di periode berikutnya dia terlepas, sehingga dia tidak memiliki relasi yang berketergantungan dengan Presiden yang lama, untuk menjamin independensi," lanjutnya.

Untuk itu, kata Ghufron, Presiden Prabowo memiliki kewenangan terkait pansel capim KPK karena prosesnya belum selesai di era kepemimpinan Jokowi.

"Bahwa kemudian itu belum selesai karena per 20 Oktober berganti Presiden, merupakan kewenangan Presiden lebih lanjut, untuk melanjutkan, termasuk mereview kembali, ataupun kemudian merubah, itu sekali lagi kewenangan Presiden," pungkas Ghufron.

Pansel capim dan calon Dewas KPK yang dibentuk Jokowi telah mengirimkan 20 nama kepada Jokowi pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Sepuluh nama capim KPK yang diserahkan pansel ke Presiden Jokowi, yaitu Agus Joko Pramono selaku mantan Wakil Ketua BPK, Ahmad Alamsyah Saragih selaku mantan Anggota Ombudsman RI, Djoko Poerwanto selaku Kapolda Kalteng, Fitroh Rohcahyanto dari Jaksa yang juga mantan Direktur Penuntutan KPK.

Selanjutnya, Ibnu Basuki Widodo selaku Hakim Tinggi Pemilah Perkara Pidana Khusus MA, Ida Budhiati selaku akademisi yang juga mantan anggota DKPP, Johanis Tanak yang saat ini menjabat Wakil Ketua KPK.

Michael Rolandi Cesnanta Brata selaku Kepala BPKD DKI Jakarta, Poengky Indarti selaku Komisioner Kompolnas, dan Setyo Budiyanto dari Polri yang saat ini menjabat Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan).

Sedangkan 10 nama calon Dewas KPK yang diserahkan pansel ke Presiden Jokowi, yakni Benny Jozua Mamoto (lembaga negara), Chisca Mirawati (praktisi), Elly Fariani (PNS), Gusrizal (Hakim), Hamdi Hassyarbaini (swasta).

Selanjutnya Heru Kreshna Reza (BUMN/BUMD), Iskandar MZ (BUMN/BUMD), Mirwazi (Polri), Sumpeno (Hakim), dan Wisnu Baroto (Jaksa).



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya