Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL

Politik

Prabowo Berwenang Anulir Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi

SELASA, 05 NOVEMBER 2024 | 11:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan menganulir hasil panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (Capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bentukan Presiden ke-7 Joko Widodo.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang sempat mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU KPK tentang batas usia dan periodisasi pimpinan KPK.

Ghufron mengatakan, pada Juni 2024 lalu, Jokowi mengikuti aturan untuk membentuk pansel 6 bulan sebelum berakhirnya masa kepemimpinan KPK pada 20 Desember 2024 nanti.


"Pak Prabowo, saat ini sebagai Presiden, juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir,"kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024.

"Kan ini sudah estafetnya kepada Presiden yang baru. Oleh karena itu, memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden," sambungnya.

Ghufron menjelaskan, tujuan mengajukan JR ke MK yang kemudian dikabulkan adalah bertujuan untuk menjaga independensi pimpinan KPK, sehingga setiap periode pimpinan KPK diproses oleh presiden yang berbeda.

"Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut," kata Ghufron.

"Oleh karena itu, dalam perspektif, ini perspektif yuridis ya bukan perspektifnya Pak Ghufron, konteks JR perlu kemudian dipastikan, supaya misalnya nanti, siapapun nanti yang kemudian diusung oleh Pak Prabowo dalam proses ini, itu kemudian di periode berikutnya dia terlepas, sehingga dia tidak memiliki relasi yang berketergantungan dengan Presiden yang lama, untuk menjamin independensi," lanjutnya.

Untuk itu, kata Ghufron, Presiden Prabowo memiliki kewenangan terkait pansel capim KPK karena prosesnya belum selesai di era kepemimpinan Jokowi.

"Bahwa kemudian itu belum selesai karena per 20 Oktober berganti Presiden, merupakan kewenangan Presiden lebih lanjut, untuk melanjutkan, termasuk mereview kembali, ataupun kemudian merubah, itu sekali lagi kewenangan Presiden," pungkas Ghufron.

Pansel capim dan calon Dewas KPK yang dibentuk Jokowi telah mengirimkan 20 nama kepada Jokowi pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Sepuluh nama capim KPK yang diserahkan pansel ke Presiden Jokowi, yaitu Agus Joko Pramono selaku mantan Wakil Ketua BPK, Ahmad Alamsyah Saragih selaku mantan Anggota Ombudsman RI, Djoko Poerwanto selaku Kapolda Kalteng, Fitroh Rohcahyanto dari Jaksa yang juga mantan Direktur Penuntutan KPK.

Selanjutnya, Ibnu Basuki Widodo selaku Hakim Tinggi Pemilah Perkara Pidana Khusus MA, Ida Budhiati selaku akademisi yang juga mantan anggota DKPP, Johanis Tanak yang saat ini menjabat Wakil Ketua KPK.

Michael Rolandi Cesnanta Brata selaku Kepala BPKD DKI Jakarta, Poengky Indarti selaku Komisioner Kompolnas, dan Setyo Budiyanto dari Polri yang saat ini menjabat Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan).

Sedangkan 10 nama calon Dewas KPK yang diserahkan pansel ke Presiden Jokowi, yakni Benny Jozua Mamoto (lembaga negara), Chisca Mirawati (praktisi), Elly Fariani (PNS), Gusrizal (Hakim), Hamdi Hassyarbaini (swasta).

Selanjutnya Heru Kreshna Reza (BUMN/BUMD), Iskandar MZ (BUMN/BUMD), Mirwazi (Polri), Sumpeno (Hakim), dan Wisnu Baroto (Jaksa).



Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya