Berita

Dok Foto/Net

Bisnis

Banyak Manfaat, Permendag 8/2024 Bukan Penyebab Sritex Pailit

SENIN, 04 NOVEMBER 2024 | 21:41 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dianggap sebagai biang keladi pailitnya PT Sritex.

Kendati Kementerian Perdagangan sudah menyatakan bahwa Permendag 8/2024 bukan menjadi penyebab dari gulung tikar industri tekstil di Indonesia, namun masih ada pihak yang mengaitkannya.  

Ekonom asal Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal Hastiadi menilai bahwa industri tekstil di Indonesia sudah dalam kondisi tertekan sejak 10 tahun terakhir.


“Saya rasa bukan karena Permendagnya, tidak ada kausalitas. Mungkin ada korelasi tapi bukan penyebabnya. Iklim makro industri tekstil sudah tertekan sejak 10 tahun terakhir,” kata Fithra kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin, 4 November 2024.

Sambung dia, berbagai faktor yang menyebabkan industri tekstil makin tertekan ialah besarnya biaya produksi. Sementara jaringan produksi yang dibangun tidak sebaik negara-negara tetangga, misalnya Vietnam.

“Jaringan produksi global tidak terintegrasi dengan baik sehingga industri kita kalah bersaing,” jelasnya.

Fithra menyebut, kendati pada pandemi Covid-19, PT Sritex menerima banyak pesanan, namun dilihat dari utang yang dimilikinya menjadi bukti bahwa perusahaan ini sudah mengalami kesulitan keuangan.

“Pada 2020 mengajukan perpanjangan utang, ini kan berarti perusahaan ini sudah mengalami kesulitan keuangan. Perbankan pun juga takut memberikan kredit sehingga mengenakan bunga premium yang cukup tinggi,” ungkap dia.

Fithra meminta pemerintah agar lebih holistik dalam menyelesaikan masalah Sritex yang juga bisa berdampak pada perekonomian.

Sebaliknya, ia menganggap keluarnya Permendag 8/2024 justru menghasilkan banyak manfaat. Mengingat tujuan dari keluarnya Permendag ini untuk merelaksasi barang-barang yang mengalami penumpukan di awal tahun.

“Penumpukan barang (impor) semakin besar sehingga mengakibatkan ongos logistik tinggi. Jadi saya kira Permendag ini manfaatnya jauh lebih banyak, misalnya membuat smooth, karena jika barang terhambat juga akan merugikan banyak UMKM kita,” pungkasnya.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya