Berita

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Apriliyanto/Istimewa

Presisi

Viral di Medsos, Guru SD yang Cabuli Muridnya Langsung Ditahan

SENIN, 04 NOVEMBER 2024 | 04:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polresta Bandar Lampung langsung mencabut penangguhan penahanan terhadap FZ, seorang guru SD yang melakukan tindakan asusila terhadap muridnya. Pencabutan ini dilakukan setelah kasus FZ menjadi viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Apriliyanto menjelaskan, langkah ini diambil demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Benar, kemarin, Sabtu (2 November 2024), tersangka FZ kami panggil dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kompol Hendrik, dikutip RMOLLampung, Minggu, 3 November 2024.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencabulan pertama kali terjadi pada Jumat, 20 September 2024, di dalam mobil saat perjalanan di Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Bandar Lampung.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka telah tiga kali melakukan tindakan tersebut terhadap korban, yang merupakan muridnya di sekolah tempat ia mengajar selama ini.

Setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya menetapkan FZ (27) sebagai tersangka pelaku pencabulan. 

Meski sudah menetapkan status tersangka, polisi menangguhkan penahanan FZ atas permintaan pihak keluarga yang melampirkan surat jaminan tanah.

Kini, Polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

"Berkas saat ini sedang diteliti oleh jaksa. Jika nanti dinyatakan lengkap, segera kami limpahkan," tutup Kompol Hendrik.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya