Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumpulkan sejumlah menteri bidang ekonomi di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan/RMOL

Politik

Pemerintah Susun Regulasi Baru terkait Upah Buruh

MINGGU, 03 NOVEMBER 2024 | 14:25 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan putusan terkait dengan uji materi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang digugat Partai Buruh dkk pada pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Hasilnya, MK mengabulkan 21 pasal seperti yang terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja, outsourching, Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), hingga pengupahan.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) secara bertahap akan menyusun regulasi baru untuk menyesuaikan dari keputusan MK tersebut, beberapa di antaranya soal upah tenaga kerja.


“Tentu yang terkait dengan jangka pendek adalah upah minimum. Kemudian ada upah sektoral,” kata Airlangga usai rapat koordinasi dengan sejumlah menteri bidang ekonomi di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Minggu, 3 November 2024.

Menurut Airlangga, setelah penyusunan regulasi itu dilakukan Kemenaker, nantinya seluruh kepala daerah akan disosialisasikan disesuaikan dengan regulasi yang baru atas izin Presiden Prabowo Subianto.

“Kemudian juga akan ada pemberitahuan ke para gubernur. Yang ini kan siklusnya ada di sana. Namun hal teknisnya kami harus lapor Pak Presiden dulu,” tutupnya.

MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait klaster Tenaga Kerja Asing (TKA). 

Uji materi nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dkk ini mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 42 Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023.



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya