Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumpulkan sejumlah menteri bidang ekonomi di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan/RMOL

Politik

Airlangga: Menaker Persiapkan Regulasi Tindaklanjuti Putusan MK

MINGGU, 03 NOVEMBER 2024 | 13:53 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah sedang mempersiapkan regulasi untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima sebagian gugatan dari Partai Buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

Demkian disampaikan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi dengan sejumlah menteri bidang ekonomi untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Airlangga mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja saat ini sedang menyusun sejumlah regulasi tentang beberapa pasal dalam UU Ciptaker yang dicabut MK. 


“Menteri Tenaga Kerja akan segera mempersiapkan regulasi yang akan didorong dan terkait dengan UU Ketenagakerjaan,” kata Airlangga di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Minggu, 3 November 2024.

Menko Perekonomian dua periode ini menambahkan, rapat koordinasi ini juga bagian dari dipisahkannya Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). 

“Itu juga ada konsekuensi dari perubahan nomenklatur pemisahan Kementerian Tenaga Kerja dengan BP2MI, sehingga tentu ada konsekuensi terhadap perundang-undangan juga,” demikian Airlangga.


MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster Tenaga Kerja Asing (TKA). 

Uji materi nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dkk ini mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 42 Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023. 

Pasal itu berbunyi "Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki". 

Dalam pertimbangannya, MK berpandangan TKA yang dapat dipekerjakan di Indonesia hanya tenaga hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu serta dengan kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya