Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumpulkan sejumlah menteri bidang ekonomi di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan/RMOL

Politik

Airlangga: Menaker Persiapkan Regulasi Tindaklanjuti Putusan MK

MINGGU, 03 NOVEMBER 2024 | 13:53 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah sedang mempersiapkan regulasi untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima sebagian gugatan dari Partai Buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

Demkian disampaikan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi dengan sejumlah menteri bidang ekonomi untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Airlangga mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja saat ini sedang menyusun sejumlah regulasi tentang beberapa pasal dalam UU Ciptaker yang dicabut MK. 


“Menteri Tenaga Kerja akan segera mempersiapkan regulasi yang akan didorong dan terkait dengan UU Ketenagakerjaan,” kata Airlangga di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Minggu, 3 November 2024.

Menko Perekonomian dua periode ini menambahkan, rapat koordinasi ini juga bagian dari dipisahkannya Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). 

“Itu juga ada konsekuensi dari perubahan nomenklatur pemisahan Kementerian Tenaga Kerja dengan BP2MI, sehingga tentu ada konsekuensi terhadap perundang-undangan juga,” demikian Airlangga.


MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster Tenaga Kerja Asing (TKA). 

Uji materi nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dkk ini mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 42 Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023. 

Pasal itu berbunyi "Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki". 

Dalam pertimbangannya, MK berpandangan TKA yang dapat dipekerjakan di Indonesia hanya tenaga hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu serta dengan kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya