Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumpulkan sejumlah menteri bidang ekonomi di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan/RMOL

Politik

MK Kabulkan Gugatan UU Ciptaker, Menko Perekonomian Kumpulkan Anak Buah

MINGGU, 03 NOVEMBER 2024 | 13:34 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan dari Partai Buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dalam sidang yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 31 Oktober 2024, MK memutuskan untuk mencabut dan merevisi 21 pasal dari UU Ciptaker tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumpulkan sejumlah anak buahnya di Kementerian Ekonomi dan Perindustrian untuk membahas UU Ciptaker di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Minggu, 3 November 2024.


Pantauan Kantor Berita Politik dan Ekononi RMOL di lokasi, rapat koordinasi itu digelar tertutup dan dihadiri oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Investasi Rosan Roeslani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan sejumlah wakil menteri.

Airlangga Hartarto mengatakan, mengumpulkan para menteri tak lain untuk menindaklanjuti putusan MK tentang UU Ciptaker.

"Ada beberapa hal yang menjadi catatan dalam rapat hari ini, pertama tentang keputusan MK," kata Airlangga.

Ia menegaskan pemerintah bakal menindaklanjuti hasil keputusan MK.

"Pemerintah akan menindaklanjuti keputusam MK, terkait dengan ketenagakerjaan," demikian Airlangga.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya