Berita

Aparat kepolisian mengamankan tersangka kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)/Ist

Hukum

ASN Komdigi Terlibat Judol, Roy Suryo: Periksa Pejabat Era Budi Arie Setiadi

MINGGU, 03 NOVEMBER 2024 | 07:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ibarat pagar makan tanaman karena melindungi para pelaku judi online alias judol sehingga praktik haram itu makin marak di Tanah Air.

Demikian penilaian pemerhati telematika, Roy Suryo menanggapi kasus judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi melalui siaran persnya, Minggu, 3 Oktober 2024.

"Kementerian Komdigi yang seharusnya membantu mengungkap kasus judol yang makin marak, malah melindungi para pelakunya. Ini namanya nggak waras," kata Roy.


Roy pun mendukung ketegasan Menteri Komdigi Meutya  Hafid untuk memecat tidak hormat anak buahnya yang terlibat judol. 

Bahkan seharusnya, kata Roy, bukan hanya ASN di Kementerian Komdigi, tetapi siapa saja yang terlibat judol layak dipecat.

"Termasuk para pejabat Komdigi," kata Roy.

Artinya, lanjut Roy, pengusutan kasus tersebut jangan hanya berhenti pada mereka yang sudah ditangkap aparat Polda Metro Jaya.

"Aparat harus terus melidik oknum-oknum Komdigi yang terlibat. Karena mungkin bisa terjadi di era Budi Arie Setiadi atau bahkan Johny Gerald Plate," kata Roy. 

Sebab, kata Roy, ASN di level bawah tentu tidak bekerja sendirian. Karena kalau mereka melakukan tanpa adanya approval alias "atensi" atasannya, tentu tidak mungkin berani. 

Sebagaimana yang sudah kerap terjadi sebelumnya dan telah pula menjadi pengetahuan umum, sambung Roy, kasus perjudian biasanya memiliki pelindung di atasnya.

"Mereka berani "bermain" karena merasa "aman dan nyaman" sudah ada "86" ke banyak pihak," kata Roy. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sampai saat ini sudah menetapkan 14 tersangka yang ditangkap terkait kasus judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
 
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, 14 tersangka saat ini yang telah ditetapkan adalah 11 orang dari Kementerian Komdigi dan 3 merupakan warga sipil.



 


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya