Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Harga GKP di Tingkat Petani Lampung Tertinggi Rp6.300 per Kg

SABTU, 02 NOVEMBER 2024 | 05:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Selama Oktober 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat 49 observasi dalam survei harga produsen gabah. Observasi tersebut mencakup 30 observasi gabah kualitas Gabah Kering Panen (GKP) atau sekitar 61,22 persen dari total, dan 19 observasi gabah kualitas Gabah Kering Giling (GKG) atau 38,78 persen.

Kepala BPS Lampung, Atas Parlindungan Lubis menyampaikan, harga gabah kualitas GKP di tingkat petani pada Oktober 2024 berada di angka Rp6.165,00 per kilogram. Kemudian harga tertinggi kualitas GKP di tingkat petani mencapai Rp6.300,00 per kilogram. 

Harga ini ditemukan pada Varietas Ciherang di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Varietas Inpari 32 HDB di Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, serta Varietas IR-64 di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.


“Sementara itu, harga terendah kualitas GKP tercatat Rp6.000,00 per kilogram untuk Varietas Ciherang dan IR-64 di Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, serta Varietas Inpari 32 HDB di Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah,” ungkapnya, dikutip RMOLLampung, Jumat (1/11).

Di tingkat penggilingan, harga gabah tertinggi tercatat Rp6.500,00 per kilogram untuk gabah kualitas GKP Varietas Ciherang di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. 

Di sisi lain, harga terendah di tingkat penggilingan sebesar Rp6.100,00 per kilogram tercatat di gabah Varietas Ciherang dan IR-64 di Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, serta Inpari 32 HDB di Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.

BPS juga melaporkan adanya penurunan harga rata-rata gabah kualitas GKP di tingkat petani sebesar 0,35 persen, dari Rp6.186,67 per kilogram menjadi Rp6.165,00 per kilogram. Sementara itu, harga rata-rata kualitas GKP di tingkat penggilingan mengalami penurunan tipis sebesar 0,07 persen, dari Rp6.298,89 per kilogram menjadi Rp6.294,17 per kilogram. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya