Berita

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada/Humas Polri

Presisi

Dalam Dua Bulan, Polri Ciduk Ratusan Tersangka Narkoba dan Sita Barbuk 1 Ton Sabu

JUMAT, 01 NOVEMBER 2024 | 22:06 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polri membongkar 80 kasus peredaran narkoba mulai dari bulan September hingga Oktober 2024 dengan menangkap 136 tersangka.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyebut pengungkapan ini merupakan tindaklanjut dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas tindak pidana narkoba.

"Bareskrim Polri bersama-sama dengan Polda jajaran dan instansi terkait dalam kurun waktu 2 bulan telah melaksanakan joint operation pengungkapan 80 perkara. Jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari joint operation ini periode bulan September dan Oktober sejumlah 136 orang tersangka," kata Wahyu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat 1 November 2024.


Pengungkapan narkoba kali ini ada hubunganya dengan jaringan internasional Fredy Pratama, Hendra Sabarudin, dan Helen. Dari 136 tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari 1,07 ton sabu, 1,12 ton ganja, 357.731 butir ekstasi, 6.300 butir happy five, dan 923 gram ketamine.

Selain itu, juga terdapat 127 ribu butir pil double l, 2,5 kilogram kokain, 9 kilogram tembakau sintetis, 25,5 kilogram hasish, 4 kilogram MDMA, 8.157 butir mepherdrone, dan 2 kilogram happy water.

Selain mengungkap kasus narkoba, Wahyu berkomitmen akan memiskinkan para bandar narkoba dengan melapisi pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya