Berita

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani dalam konferensi pers Rabu 30 Oktober 2024/RMOL

Bisnis

Apindo Keberatan UMP 2025 Naik 10 Persen, Pengusaha Usulkan Formula Ini

KAMIS, 31 OKTOBER 2024 | 13:24 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku keberatan atas rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025, dan mengusulkan kepada pemerintah untuk tetap menggunakan formula lama dalam menghitung kenaikan tersebut.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan formula lama tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Dalam kebijakan tersebut, penetapan UMP salah satunya harus mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia. Perwakilan pengusaha itu pun telah memberi rekomendasinya kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.


“Apindo sudah (mengirimkan) perwakilannya di Dewan Pengupahan maupun Bipartit. Dan Dewan Pengupahan baik nasional terus sampai daerah juga sudah menyampaikan rekomendasi ini daripada pelaku usaha,” kata Shinta Kamdani dalam konferensi pers, Rabu 30 Oktober 2024.

Dalam hal ini, implementasi formula UMP dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan energi kerja dan rata-rata upah. Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan yaitu kondisi ketenagakerjaan.

Dalam beleid itu, Dewan Pengupahan Daerah bisa memberikan saran atau pertimbangan kepada Kepala Daerah ihwal penetapan upah minimum, struktur, dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing. Ketentuan upah dalam PP itu mendorong kepastian berusaha bagi pelaku bisnis dan industri. 

“Dan kami harapkan nantinya bahwa kita bisa tetap memegang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Menurutnya, rencana kenaikan UMP 2025 sebesar 8-10 persen seperti yang baru-baru ini diminta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) justru menambah beban pelaku usaha, terutama di sektor padat karya. 

“Jangan sampai kondisi yang sudah tantangan banget ini akan bisa tambah besar, yang harus dihadapi. Tapi disini kami juga tadi menyampaikan, khususnya untuk industri padat karya kami bisa mengharapkan bisa tetap mengikuti UMP sesuai dengan tingkat provinsi,” jelasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya