Berita

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, saat membuka acara Workshop Peliputan Pemilu dan Pilkada 2024, di Hotel Morrissey, Jalan KH. Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2024/RMOL

Politik

Ketua Dewan Pers: Berita Pilkada Harus Mencitrakan yang Baik, tapi Bukan Pesanan

KAMIS, 31 OKTOBER 2024 | 12:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, meminta perusahaan media dan awaknya mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang kondusif, di antaranya dengan menyajikan berita-berita yang sesuai ketentuan kode etik jurnalistik. 

Hal tersebut disampaikan Ninik saat membuka acara Workshop Peliputan Pemilu dan Pilkada 2024, di Hotel Morrissey, Jalan KH. Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2024.

Ninik pun menyampaikan satu prinsip penting yang tertuang dalam UU 40/1999 tentang Pers dan juga Kode Etik Jurnalistik. Di mana, pers sebagai corong informasi dan aspirasi bagi masyarakat dilarang untuk berpihak terutama pada saat peliputan pemilihan umum (pemilu) maupun pilkada. 


"Media harus independen, tidak memberikan dukungan kepada salah satu paslon," ujar Ninik. 

Dia mengungkapkan, independensi pers harus meliputi kebenaran dan akurasi dalam memperoleh dan menyajikan informasi, sehingga yang disampaikan kepada publik bukan berita bohong atau hoax, disinformasi, ataupun misinformasi.

"Transparansi pemberitaan itu harus menggunakan citra baik pada semua paslon," katanya. 

Lebih dari itu, Ninik menegaskan berita positif dalam konteks pasangan calon peserta pemilihan juga harus bersifat objektif, bukan menafikan sesuatu yang faktanya terdapat bukti negatif. 

"Bukan citra baik pesanan," sambungnya menegaskan. 

Sehingga, Ninik berpesan dalam penulisan berita pemilu ataupun pilkada yang khususnya terkait dengan pasangan calon, jurnalis mesti berhati-hati dalam menarasikan fakta, data, dan informasi yang diperoleh. 

"Oleh karena itu, kawan-kawan media penting untuk menggunakan bahasa yang baik, karena bahasa media itu sesuai kamus besar bahasa Indonesia, tidak men-shaming karena itu nanti arahnya prejudice, itu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kerja media," tuturnya.

"Harus ada keseimbangan, harus ada profesionalisme, harus ada unsur moralitas di situ, dan ada unsur asas praduga tidak bersalah," demikian Ninik.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya